Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru Akhirnya Ditangkap
Peristiwa | 14 Januari 2022, 09:04 WIBIa menjelaskan pelaku penendang sesajen itu dapat dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan.
Dalam aturan itu, disebutkan barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan warga negara Indonesia, maka dapat dijerat hukuman dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda.
Sedangkan terkait dengan penyebar atau pengunggah video yang viral itu bisa dijerat dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam aturan tersebut, dikatakan setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian permusuhan terhadap individu atau kelompok warga masyarakat berdasarkan suku, agama, ras dan golongan tertentu ancamannya adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling besar Rp1 miliar.
Baca Juga: Keterangan Keluarga: sejak SMA Pria Penendang Sesajen di Gunung Semeru Sudah Sekolah di Yogyakarta
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV