> >

KPK Sebut Bupati Penajam Paser Utara Kena OTT Bersama 10 Orang

Hukum | 13 Januari 2022, 10:30 WIB
Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Abdul Gafur Mas'ud ditangkap KPK bersama 10 orang lainnya terkait dugaan suap dan gratifikasi. (Sumber: KOMPAS.com/ZAKARIAS DEMON DATON)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Gafur Mas'ud dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (12/1/2022).

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa Abdul Gafur ditangkap bersama 10 orang lainnya. 

"Bupati Penajam Paser Utara beserta 10 orang pihak terlibat diamankan tim Kedeputian Bidang Penindakan KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/1). 

Meski demikian, Firli tidak menyampailkan secara rinci terkait siapa 10 orang yang turut diamankan KPK tersebut.

Dia juga tidak memberikan keterangan lebih lanjut soal OTT KPK di Penajam Paser Utara. Mengingat, lanjutnya, penyidik tengah melakukan pendalaman kasus. 

"Mohon maaf rekan-rekan, kami belum merespons karena kami masih bekerja," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Firli hanya mengatakan bahwa semua pihak yang ditangkap itu tengah diperiksa intensif oleh penyidik.

Baca Juga: Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud Kena OTT KPK Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi

Dia kemudian menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat atas dukungannya sehingga lembaga antirasuah ini dapat melakukan pekerjaannya dengan baik.

"Terima kasih atas dukungan masyarakat dan seluruh pihak sehingga KPK bisa melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi," ucap dia. 

Sementara itu, di tempat terpisah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut penangkapan Abdul Gafur dan 10 orang lainnya berkaitan dengan dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terhadap penyelenggara negara.

"KPK kemarin telah melakukan giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Penajam Paser Utara atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi," kata Ghufron dikutip dari Kompas.com, Kamis.

Ghufron menambahkan, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Abdul Gafur dan pihak lainnya yang diamankan dalam operasi senyap kali ini.

"Sementara ini kami masih melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam untuk memperjelas duduk perkaranya," ujarnya.

Lebih lanjut, Ghufron meminta kepada masyarakat untuk dapat bersabar dan memberi ruang untuk KPK bekerja menyelidiki kasus ini. 

"Selanjutnya nanti akan kami infokan secara lebih komprehensif," kata Ghufron.

Baca Juga: Bupati Penajam Paser Utara, Kader Partai Demokrat yang Kena OTT KPK Saat Berumur 34 Tahun

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU