> >

Kemenag Dukung Tuntutan Kebiri Kimia hingga Hukuman Mati untuk Terdakwa Herry Wirawan

Politik | 12 Januari 2022, 22:57 WIB
Wamenag. Sejak Februari 2021 hingga saat ini, terdapat 59.757 calon jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya. Sebagian sudah menerima vaksinasi Covid-19 dosis lengkap. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) mendukung tuntutan Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Kejaksaan Tinggi Bandung yang meminta hakim menjatuhkan hukuman kebiri kimia hingga hukuman mati terhadap terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi menyatakan tuntutan yang dilayangkan JPU telah sesuai dengan harapan masyarkat.

Zainut meyakini JPU telah mempertimbangkan banyak hal dalam menyatakan tuntutan terhadap terdakwa Herry Wirawan.

Seperti harapan agar tuntutan tersebut bisa memberikan efek jera hingga bisa menjadi sebuah peringatan keras agar kasus serupa tidak berulang kembali.

Baca Juga: Soal Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Puan: Keadilan bagi Santriwati

"Dan kami yakini penegak hukum bekerja profesional, transparan, dan akuntabel. Mudah-mudahan bisa memberi efek jera ke orang yang melakukan hal serupa," ujar Zainut di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut Zainut menjelaskan berkaca dari kasus Herry Wirawan, pihaknya telah melakukan pengawasan ketat terhadap lembaga pendidikan keagamaan, baik pondok pesantren maupun sekolah asrama.

Zainut menekankan, pondok pesantren dan sekolah asrama agama sebagai institusi pendidikan harus bersih dan terhindar dari tindak asusila.

"Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terutama pondok pesantren sejak mulai didengar kejadian kekerasan seksual di pesantren. Menteri Agama juga langsung memberi penugasan ke jajaran di tingkat provinsi dan kabupaten untuk investigasi, agar terdapat data-data dan pendalaman terhadap masalah yang ada sehingga bisa dimitigasi," ujar Zainut.

Baca Juga: Komnas HAM Menolak Hukuman Mati untuk Herry Wirawan, Ini Alasannya

Sebelumnya JPU Kejaksaan Tinggi Bandung menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan.

JPU menyatakan Herry Wirawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pencabulan kepada belasan anak didik sekolah asrama agama yang dipimpinnya.

Tindakan pencabulan itu dilakukan Herry Wirawan di sekolah dan sejumlah tempat selama 2016 hingga 2021.

Diketahui Herry telah memerkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

Baca Juga: Fakta-fakta Tuntutan Herry Wirawan: Hukuman Mati, Kebiri Kimia, hingga Harta Kekayaan untuk Korban

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana yang juga menjadi JPU menilai hukuman mati layak diberikan atas perbuatan terdakwa.

JPU berpendapat Herry Wirawan terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Selain tuntutan hukuman mati, JPU juga mengajukan hukuman tambahan kebiri kimia. 

Hukuman tambahan ini berdasarkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya karena terdakwa menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat memanipulasi perbuatannya hingga korban terperdaya.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dukung Hukuman Mati untuk Herry Wirawan

Tuntutan lain JPU adalah meminta hakim untuk merampas harta kekayaan Herry Wirawan untuk dilelang dan diserahkan ke negara c.q Pemprov Jabar..

Seluruh hasil rampasan tersebut nantinya digunakan untuk membiayai hidup para korban dan anak-anaknya.

Herry Wirawan juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi bagi 13 santriwati korban pemerkosaan dengan total Rp 331.527 juta.

Yayasan yang dikelola Herry Wirawan diminta untuk dibekukan dan dicabut. 
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU