Kemenag Dukung Tuntutan Kebiri Kimia hingga Hukuman Mati untuk Terdakwa Herry Wirawan
Politik | 12 Januari 2022, 22:57 WIBJPU menyatakan Herry Wirawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pencabulan kepada belasan anak didik sekolah asrama agama yang dipimpinnya.
Tindakan pencabulan itu dilakukan Herry Wirawan di sekolah dan sejumlah tempat selama 2016 hingga 2021.
Diketahui Herry telah memerkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.
Baca Juga: Fakta-fakta Tuntutan Herry Wirawan: Hukuman Mati, Kebiri Kimia, hingga Harta Kekayaan untuk Korban
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana yang juga menjadi JPU menilai hukuman mati layak diberikan atas perbuatan terdakwa.
JPU berpendapat Herry Wirawan terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Selain tuntutan hukuman mati, JPU juga mengajukan hukuman tambahan kebiri kimia.
Hukuman tambahan ini berdasarkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya karena terdakwa menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat memanipulasi perbuatannya hingga korban terperdaya.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dukung Hukuman Mati untuk Herry Wirawan
Tuntutan lain JPU adalah meminta hakim untuk merampas harta kekayaan Herry Wirawan untuk dilelang dan diserahkan ke negara c.q Pemprov Jabar..
Seluruh hasil rampasan tersebut nantinya digunakan untuk membiayai hidup para korban dan anak-anaknya.
Herry Wirawan juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi bagi 13 santriwati korban pemerkosaan dengan total Rp 331.527 juta.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com