Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan
Hukum | 11 Januari 2022, 10:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pegiat Media Sosial Ferdinand Hutahaean bakal segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Ferdinand Hutahaean, Zacky Rasidin, mengungkapkan permohonan ini dilakukan dengan alasan kliennya memiliki riwayat penyakit khusus.
"Upaya hukum yang kita lakukan mungkin akan melakukan permohonan penangguhan penahanan. Karena klien kami ini ada riwayat sakit, sehingga permohonan penangguhan itu penting kita ajukan," kata Zacky di Mabes Polri, Senin (10/1/2022).
Adapun alasan lainnya, yakni karena Ferdinand Hutahaean merupakan tulang punggung keluarga.
Menurutnya, hal itu dapat menjadi salah satu alasan pertimbangan penyidik untuk bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kliennya.
"Kedua karena klien kami ini tulang punggung keluarga. Sehingga, mungkin itu yang kemudian mendasari kami mengajukan penangguhan penahanan," ujarnya menjelaskan.
Zacky juga menjamin kliennya akan bersikap kooperatif dalam penanganan perkara yang menjeratnya.
Di samping itu, Zacky menuturkan bahwa pihak keluarga Ferdinand akan dilibatkan untuk menjadi penjamin.
"Jaminannya pertama kita pastikan klien kami kooperatif untuk mengikuti proses hukum yang berjalan, yang kedua kita akan libatkan keluarga untuk pihak menjamin," tegas Zacky.
Baca Juga: Jalani 11 Jam Pemeriksaan, Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Sementara terkait praperadilan, dia menuturkan pihaknya pun tak melihat hal itu sebagai suatu opsi yang akan ditempuh.
Dberitakan sebelumnya, Ferdinand Hutahaean langsung ditahan hingga 20 hari ke depan mulai pada 11 Januari 2022 dini hari di Rutan di Mabes Polri.
Mantan politikus Partai Demokrat ini ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan alasan pihak kepolisian menahan Ferdinand.
Dia menjelaskan Ferdinand ditahan atas alasan subyektif, yakni pertimbangan khawatir melarikan diri, mengulangi perbuatanya, dan menghilangan barang bukti.
Selain itu, juga terdapat alasan obyektif yaitu pasal yang disangkakan kepada Ferdinand memiliki ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
Ramadhan menyebut, dalam kasus ini Ferdinand ditersangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) peraturan hukum pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE.
"Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun penjara," ujar Ramadhan.
Baca Juga: Kicauan 'Allahmu ternyata lemah' Ferdinand Hutahaean Dipidanakan, Tersangka Diancam 10 Tahun Bui
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV