> >

Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

Hukum | 11 Januari 2022, 10:30 WIB
Ferdinand Hutahaean bakal mengajukan permohonan penangguhan permohonan ke Bareskrim Polri. (Sumber: Kompas.com)

Sementara terkait praperadilan, dia menuturkan pihaknya pun tak melihat hal itu sebagai suatu opsi yang akan ditempuh.

Dberitakan sebelumnya, Ferdinand Hutahaean langsung ditahan hingga 20 hari ke depan mulai pada 11 Januari 2022 dini hari di  Rutan di Mabes Polri.

Mantan politikus Partai Demokrat ini ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan alasan pihak kepolisian menahan Ferdinand. 

Dia menjelaskan Ferdinand ditahan atas alasan subyektif, yakni pertimbangan khawatir melarikan diri, mengulangi perbuatanya, dan menghilangan barang bukti.

Selain itu, juga terdapat alasan obyektif yaitu pasal yang disangkakan kepada Ferdinand memiliki ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

Ramadhan menyebut, dalam kasus ini Ferdinand ditersangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) peraturan hukum pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE.

"Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun penjara," ujar Ramadhan. 

Baca Juga: Kicauan 'Allahmu ternyata lemah' Ferdinand Hutahaean Dipidanakan, Tersangka Diancam 10 Tahun Bui

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU