> >

Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

Hukum | 11 Januari 2022, 10:30 WIB
Ferdinand Hutahaean bakal mengajukan permohonan penangguhan permohonan ke Bareskrim Polri. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pegiat Media Sosial Ferdinand Hutahaean bakal segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Ferdinand Hutahaean, Zacky Rasidin, mengungkapkan permohonan ini dilakukan dengan alasan kliennya memiliki riwayat penyakit khusus.

"Upaya hukum yang kita lakukan mungkin akan melakukan permohonan penangguhan penahanan. Karena klien kami ini ada riwayat sakit, sehingga permohonan penangguhan itu penting kita ajukan," kata Zacky di Mabes Polri, Senin (10/1/2022). 

Adapun alasan lainnya, yakni karena Ferdinand Hutahaean merupakan tulang punggung keluarga.

Menurutnya, hal itu dapat menjadi salah satu alasan pertimbangan penyidik untuk bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kliennya. 

"Kedua karena klien kami ini tulang punggung keluarga. Sehingga, mungkin itu yang kemudian mendasari kami mengajukan penangguhan penahanan," ujarnya menjelaskan. 

Zacky juga menjamin kliennya akan bersikap kooperatif dalam penanganan perkara yang menjeratnya.

Di samping itu, Zacky menuturkan bahwa pihak keluarga Ferdinand akan dilibatkan untuk menjadi penjamin.

"Jaminannya pertama kita pastikan klien kami kooperatif untuk mengikuti proses hukum yang berjalan, yang kedua kita akan libatkan keluarga untuk pihak menjamin," tegas Zacky. 

Baca Juga: Jalani 11 Jam Pemeriksaan, Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU