Bawa 3 Kuasa Hukum, Ferdinand Hutahaean Tiba di Mabes Polri untuk Diperiksa soal Ujaran Kebencian
Hukum | 10 Januari 2022, 11:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ferdinand Hutahaean, terlapor kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Ferdinand tiba di depan lobi Gedung Awaloeddin Djamin Bareskrim Polri sekitar pukul 10.18 WIB.
Ia hadir dengan didampingi tiga orang tim kuasa hukumnya.
"Saya Ferdinand Hutahaean datang memenuhi panggilan dari teman-teman penyidik Bareskrim Tim Siber untuk membantu teman-teman kepolisian untuk segera menuntaskan masalah ini supaya menjadi terang benderang, menjadi jernih dan tidak ada kesalahpahaman," kata Ferdinand di Lobi Bareskrim Polri, Senin.
Ferdinand menjelaskan, kehadirannya ini merupakan momen penting untuk menjelaskan adanya kesalahpahaman dalam kasus yang menyeret namanya itu.
Sebab, menurutnya, kasus pelaporan terhadap dirinya ini terjadi karena orang lain menafsirkan cuitannya di luar konteks yang dimaksudnya.
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Siap Penuhi Panggilan Polisi Besok: Saya Harus Menjelaskan
Ia pun akan menjelaskan detail soal kesalahpahaman yang dimaksud kepada penyidik Polri.
"Salah paham paham karena orang berbicara dengan persepsi tanpa mengetahui fakta-fakta yang sesungguhnya," ujar dia.
Dalam kedatangannya kali ini, ia juga mengatakan membawa alat bukti sebuah catatan medis kesehatannya.
"Jadi mungkin itu dulu yang bisa saya sampaikan, saya biar ketemu dahulu sama teman-teman penyidik di dalam," ujarnya.
Adapun Ferdinan dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) pada Rabu (5/1/2022) lalu.
Ia dilaporkan akibat melontarkan cuitannya di media sosial Twitter miliknya yang berbunyi "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, Maha Segalanya, Dia-lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela" yang viral di media sosial.
Baca juga: Update Kasus Ujaran Ferdinand Hutahaean, Bareskrim Polri Minta Keterangan 5 Saksi Ahli Agama
Cuitan Ferdinand yang dianggap menghina agama diduga telah membuat gaduh dan mencederai persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Pengusutan kasus ini pun dilakukan dengan cepat. Bareskrim Polri langsung memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli, hingga dua hari kemudian kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV