> >

Anggota DPRD dan Kadishub Depok Jadi Tersangka, Kongkalikong Rampas Aset Purnawirawan Jenderal TNI

Hukum | 7 Januari 2022, 16:51 WIB
Ilustrasi: garis polisi police line. (Sumber: ADYSTA PRAVITRARESTU/KOMPAS.com)

DEPOK, KOMPAS.TV - Anggota DPRD Kota Depok Nurdin Al-Ardisoma dan Kepala Dinas Perhubungan Kota (Kadishub) Kota Depok Eko Herwiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah.

Selain Nurdin dan Eko, polisi juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni Burhanudin Abu Bakar dan Hanafi.

Baca Juga: Pengakuan Dino Patti Djalal yang Diancam akan Dihabisi Nyawanya usai Bongkar Kasus Mafia Tanah

Penetapan tersangka terhadap mereka berempat karena berupaya merampas aset tanah milik seorang jenderal TNI di Depok.

“Penyidik telah menetapkan Burhanudin Abu Bakar, Hanafi, Nurdin Al-Ardisoma alias Jojon dan Eko Herwiyanto sebagai tersangka,” kata kuasa hukum korban, Andi Rian Djajadi dikutip dari Kompas.com pada Jumat (7/1/2022).

Andi menjelaskan, kasus ini mencuat berdasarkan laporan polisi dari seorang korban berinisial ES. Pelapor merupakan seorang purnawirawan jenderal bintang dua TNI Angkatan Darat.

Baca Juga: Menteri ATR Sofyan Djalil Minta Satgas Tangkap Mafia Tanah Pengancam Eks Wamenlu Dino Patti Djalal

Adapun laporan ES itu dibuat kuasa hukumnya pada 8 Juli 2020 dan telah diteriam polisi dengan nomor: LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim.

Andi menjelaskan, Burhanuddin Abu Bakar merupakan mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit dan Hanafi merupakan pihak swasta.

Andi menuturkan, kasus ini berawal dari adanya dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat oleh Hanafi dan Nurdin.

Baca Juga: Perkara Payudara Pacar Tersenggol, Pria di Depok Tega Aniaya Orang Berkebutuhan Khusus

Dalam proses melakukan pemalsuan, Nurdin dan Hanafi mendapat bantuan dsri Eko yang saat itu masih menjabat sebagai Camat Sawangan, Depok.

Surat pernyataan palsu itulah, kata Andi, kemudian digunakan Burhanudin sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik ES kepada Pemkot Depok untuk menjadi makam atau TPU.

"Di mana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindahtangankan oleh ES," ujar dia.

Baca Juga: Wapres Minta BNPB dan Kemensos Gerak Cepat Tangani Korban Banjir dan Tanah Longsor di Jayapura

Lebih lanjut, penyerahan tanah tersebut juga diklaim oleh Burhanuddin sebagai persyaratan penerbitan izin membangun bangunan (IMB) atas nama PT Abdiluhur Kawuloalit.

Pihak Pemkot Depok juga memproses dan menerima klaim Burhanuddin tersebut. Padahal, kata Andi, penyerahan tersebut merupakan kepentingan Burhanudin Abubakar.

Akibatnya para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau penipuan atau penggelapan dan pertolongan jahat.

Baca Juga: Terungkap! Mafia Tanah di Serang Banten Libatkan “Akses Orang Dalam” dari Mantan Camat

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU