Anggota DPRD dan Kadishub Depok Jadi Tersangka, Kongkalikong Rampas Aset Purnawirawan Jenderal TNI
Hukum | 7 Januari 2022, 16:51 WIBBaca Juga: Perkara Payudara Pacar Tersenggol, Pria di Depok Tega Aniaya Orang Berkebutuhan Khusus
Dalam proses melakukan pemalsuan, Nurdin dan Hanafi mendapat bantuan dsri Eko yang saat itu masih menjabat sebagai Camat Sawangan, Depok.
Surat pernyataan palsu itulah, kata Andi, kemudian digunakan Burhanudin sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik ES kepada Pemkot Depok untuk menjadi makam atau TPU.
"Di mana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindahtangankan oleh ES," ujar dia.
Baca Juga: Wapres Minta BNPB dan Kemensos Gerak Cepat Tangani Korban Banjir dan Tanah Longsor di Jayapura
Lebih lanjut, penyerahan tanah tersebut juga diklaim oleh Burhanuddin sebagai persyaratan penerbitan izin membangun bangunan (IMB) atas nama PT Abdiluhur Kawuloalit.
Pihak Pemkot Depok juga memproses dan menerima klaim Burhanuddin tersebut. Padahal, kata Andi, penyerahan tersebut merupakan kepentingan Burhanudin Abubakar.
Akibatnya para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau penipuan atau penggelapan dan pertolongan jahat.
Baca Juga: Terungkap! Mafia Tanah di Serang Banten Libatkan “Akses Orang Dalam” dari Mantan Camat
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com