Respons Pencabutan Izin Sektor Kehutanan, WALHI: Segera Lanjutkan dengan Pemulihan Hak Rakyat
Berita utama | 6 Januari 2022, 21:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengapresiasi langkah pemerintah mencabut 2.078 izin pertambangan, 192 izin di sektor kehutanan dan 137 izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan. Pencabutan izin itu, kata WALHI, merupakan langkah yang cukup baik dan patut diapresiasi.
Namun, hal yang paling penting selanjutnya adalah bagaimana proses ini menjadi momentum menyelesaikan konflik-konflik agraria yang selama ini terjadi antara rakyat dan perusahaan baik milik negara maupun swasta.
Juru kampanye Hutan dan Kebun WALHI Uli Arta Siagian mengatakan, agar pencabutan izin tersebut dapat menjadi resolusi konflik, maka yang pertama harus dilakukan pemerintah adalah membuka informasi terkait perusahaan-perusahaan apa serta di mana saja yang telah dicabut.
Hal tersebut penting, kata Uli, untuk mengetahui perusahaan mana saja yang selama ini berkonflik dengan rakyat.
Sehingga, selanjutnya tanah-tanah tersebut dapat dikembalikan kepada rakyat sebagai bentuk pemulihan terhadap hak rakyat yang selama ini dirampas oleh negara melalui skema perizinan.
Baca Juga: Selain IUP, Jokowi Cabut 192 Izin Sektor Kehutanan Seluas 3,1 Juta Hektar dan HGU Perkebunan
Selain untuk menyelesaikan konflik agraria, WALHI juga melihat bahwa pencabutan izin tersebut tidak boleh serta-merta menghilangkan tanggung jawab korporasi terhadap kerusakan lingkungan hidup.
Uli mengatakan, korporasi jangan sampai sembunyi tangan atas kerusakan lingkungan yang diakibatkannya. Harus merujuk pada pertanggungjawaban mutlak, baik terhadap kerugian kerusakan lingkungan hidup yang timbul ataupun upaya pemulihan lingkungan hidup.
Uli memisalkan izin-izin di sektor kehutanan. Kata dia, pemerintah harus memastikan perusahaan-perusahaan tersebut melakukan pemulihan ekosistem hutan dengan mengembalikan fungsi hutan sebagaimana mestinya.
"Jika perusahaan sektor kehutanan tersebut selama ini berkonflik dengan rakyat, maka negara harus memastikan pengakuan serta pengembalian wilayah kelola rakyat tersebut kepada rakyat,” terang Uli dalam keterangan tertulisnya yang diterima KOMPAS.TV, Kamis (6/1/2022).
Selain izin-izin di sektor kehutanan, tambah Uli, izin HGU perkebunan yang telah dicabut juga harus dikembalikan kepada rakyat jika izin tersebut adalah izin yang selama ini berkonflik dengan rakyat.
Dia menegaskan, jika konsesi izin tersebut berada di kawasan penting dan genting, maka harus dipulihkan.
Baca Juga: Larangan Ekspor Batubara, Walhi: Keterancaman Pasokan Listrik Akibat Ketidakpastian Energi Fosil
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan, pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara yang tidak pernah menyampaikan rencana kerja.
Presiden Jokowi menegaskan, pemerintah ingin terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan yang transparan dan adil, untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.
“Untuk itu, izin-izin pertambangan, kehutanan, dan juga penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh. Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut," kata Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, pada Kamis (6/1/2022).
“Pertama, hari ini pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) kita cabut,” kata Jokowi.
Presiden Jokowi menuturkan, izin 2.078 perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) yang dicabut itu dikarenakan perusahaan-perusahaan itu tidak pernah menyampaikan rencana kerja.
"Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," ucap dia.
Baca Juga: Jokowi Cabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan, Ada Apa?
Kedua, lanjut Presiden, hari ini pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.
“Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan,” kata Presiden.
Ketiga, lanjut Presiden, untuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare, hari ini juga dicabut.
“25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum,” ujarnya.
Presiden Jokowi menegaskan, pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya.
Baca Juga: Alasan Jokowi Cabut 2.087 Izin Perusahaan Pertambangan: Diberikan Tetapi Tidak Dikerjakan
Penulis : Hedi Basri Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV