Respons Pencabutan Izin Sektor Kehutanan, WALHI: Segera Lanjutkan dengan Pemulihan Hak Rakyat
Berita utama | 6 Januari 2022, 21:14 WIBSebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan, pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara yang tidak pernah menyampaikan rencana kerja.
Presiden Jokowi menegaskan, pemerintah ingin terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan yang transparan dan adil, untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.
“Untuk itu, izin-izin pertambangan, kehutanan, dan juga penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh. Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut," kata Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, pada Kamis (6/1/2022).
“Pertama, hari ini pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) kita cabut,” kata Jokowi.
Presiden Jokowi menuturkan, izin 2.078 perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) yang dicabut itu dikarenakan perusahaan-perusahaan itu tidak pernah menyampaikan rencana kerja.
"Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," ucap dia.
Baca Juga: Jokowi Cabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan, Ada Apa?
Kedua, lanjut Presiden, hari ini pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.
“Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan,” kata Presiden.
Ketiga, lanjut Presiden, untuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare, hari ini juga dicabut.
“25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum,” ujarnya.
Presiden Jokowi menegaskan, pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya.
Baca Juga: Alasan Jokowi Cabut 2.087 Izin Perusahaan Pertambangan: Diberikan Tetapi Tidak Dikerjakan
Penulis : Hedi Basri Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV