DPR Respons Jokowi soal RUU TPKS: Kami Prioritaskan Segera ke Bamus untuk Dikirim ke Presiden
Berita utama | 5 Januari 2022, 15:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memprioritaskan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada masa sidang paripurna untuk bisa segera dikirim ke Presiden Joko Widodo.
Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad merespons pernyataan Presiden Joko Widodo yang menginginkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual segera disahkan.
“Kalau paripurna pertama itu kan hanya pembukaan, setelah itu harus rapat pimpinan dan Bamus, untuk diparipurnakan lagi dan dikirim ke pemerintah. Itu akan dilakukan dalam waktu yang secepatnya,” ucap Sufmi Dasco Ahmad.
“Di masa sidang kedepan akan kami priroritaskan untuk segera dibamuskan, untuk bisa dikirim ke pemerintah dan presiden mengirim surpres untuk dibahas,” tambah Sufmi.
Baca Juga: Jaleswari soal RUU TPKS: Presiden Kosisten dan Komitmen Terhadap Isu Kekerasan Seksual
Sufmi mengungkapkan sebelum ada pernyataan dari Presiden Jokowi, Pimpinan DPR juga berkomitmen agar RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat segera disahkan.
“Sebelum ada statement dari presiden, kami dari pimpinan pun juga telah menyampaikan, bukan ada hambatan yang brarti dari RUU TPKS tersebut. Hanya ada masalah teknis karena pada waktu rapat Badan Musyawarah terakhir, sehingga belum selesai.
“Sehingga pada saat penutupan sidang belum bisa diparipurnakan,” jelas Sufmi Dasco Ahmad.
“Jika tidak melewati Bamus, takut UU-nya akan cacat secara hukum dan dianggap tidak memenuhi syarat. Kami bukan lambat tapi kami ingin undang-undang itu sempurna dan bagus,” tambahnya.
Diberitakan KOMPAS TV kemarin, Presiden Jokowi memang menginginkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual bisa segera di sahkan.
Presiden Jokowi menunjuk Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri PPPA Bintang Puspayoga untuk segera berkoordinasi dengan DPR.
Baca Juga: Menkumham soal RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Di DPR Masih Ada Ganjalan
Termasuk, memerintahkan kepada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU tentang tindak pidana kekerasan seksual untuk segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah.
“Saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang tindak pidana kekerasan seksual ini,” kata Presiden.
Menurut Presiden Jokowi, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual terhadap perempuan sebagai hal mendesak ditangani.
“Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian kita bersama utamanya kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segara ditangani,” kata Presiden Jokowi.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV