Hari Setianto Divonis 15 Tahun Penjara Atas Perkara Korupsi PT Asabri
Hukum | 5 Januari 2022, 02:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Direktur Investasi dan Keuangan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero) periode 2014 - Agustus 2019 Hari Setianto divonis 15 tahun penjara.
Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama yang merugikan negara.
Dinyatakan Hakim Ketua Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, “Menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan”, Selasa (4/1/2022) dalam siaran persnya.
Majelis hakim menilai Hari turut menikmati uang hasil korupsi penempatan investasi keuangan PT Asabri yang disepakati bersama terdakwa lainnya.
Hari pun dijatuhi hukuman membayar uang pengganti.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti pada negara sebesar Rp 378,88 juta subsidair 4 tahun kurungan,” kata Eko.
Vonis tersebut lebih rendah dari mantan Direktur Utama Asabri yang dijerat 20 tahun.
Vonis yang lebih rendah itu karena hakim berpandangan pada kerugian negara dan dampak yang ditimbulkan masuk dalam kategori tinggi.
Begitu pula dengan tingkat kesalahan, juga yang diuntungkan terdakwa.
Baca Juga: Mantan Dirut Asabri Divonis 20 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-pikir
Vonis hakim berlandaskan pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 193 KUHAP.
Dalam perkara ini, Hari disebut turut melakukan tindak pidana korupsi bersama yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 22,7 triliun.
Kerugian itu akibat direksi PT Asabri mengalami kerugian dalam menginvestasikan sejumlah uang perusahaan dalam bentuk saham dan reksadana.
Uang tersebut diambil dari Tabungan Hari Tua (THT) dan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) yang dimiliki oleh anggota TNI, Polri dan ASN Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Sementara itu, barang bukti berupa dokumen dipergunakan perkara lain dan barang bukti uang, aset bergerak maupun tidak bergerak dirampas untuk negara diperhitungkan untuk menutupi uang pengganti dan yang tidak dapat dibuktikan di pengadilan dikembalikan kepada yang berhak.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV