> >

Hari Setianto Divonis 15 Tahun Penjara Atas Perkara Korupsi PT Asabri

Hukum | 5 Januari 2022, 02:19 WIB
Gedung ASABRI di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur (Sumber: Kontan)

Vonis hakim berlandaskan pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 193 KUHAP.

Dalam perkara ini, Hari disebut turut melakukan tindak pidana korupsi bersama yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 22,7 triliun.

Kerugian itu akibat direksi PT Asabri mengalami kerugian dalam menginvestasikan sejumlah uang perusahaan dalam bentuk saham dan reksadana.

Uang tersebut diambil dari Tabungan Hari Tua (THT) dan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) yang dimiliki oleh anggota TNI, Polri dan ASN Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Sementara itu, barang bukti berupa dokumen dipergunakan perkara lain dan barang bukti uang, aset bergerak maupun tidak bergerak dirampas untuk negara diperhitungkan untuk menutupi uang pengganti dan yang tidak dapat dibuktikan di pengadilan dikembalikan kepada yang berhak.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU