> >

Jakarta Naik Status PPKM Level 2, Wagub DKI Singgung Penanganan Covid-19 di Daerah Penyangga

Update corona | 5 Januari 2022, 01:49 WIB
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria singgung penanganan Covid-19 di daerah penyangga sebagai penyebab naiknya status Ibu Kota jadi PPKM Level 2. (Sumber: Dok. PPID DKI Jakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Daerah penyangga Ibu Kota diduga menjadi penyebab naiknya status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta, dari Level 1 ke Leval 2.

Menurut Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, daerah-daerah penyangga itu masih belum optimal dalam penanganan Covid-19 sehingga dampaknya sampai ke Ibu Kota.

"Memang sekarang harus memperhatikan wilayah daerah penyangga, Bekasi, Bogor, Tangerang Selatan, Tangerang, dan lain-lain," kata Riza dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/1/2022).

Riza menerangkan, salah satu upaya penanganan pandemi yang perlu ditingkatkan oleh daerah-daerah tersebut adalah vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Nasib PTM 100 Persen kala Jakarta Turun ke PPKM Level 2

Mengingat, capaian vaksinasi DKI Jakarta yang sudah melampaui target, ternyata tidak dapat menjadi jaminan supaya kondisi tetap stabil dan terjaga dari lonjakan kasus Covid-19.

"Jakarta tingkat vaksinasi sudah 120 persen, penyebaran Covid-19 rendah, angka kematian kecil, dan berbagai fasilitas baik. Meski demikian, daerah sekitar Jakarta masih harus menjadi perhatian," ujar Riza.

Di samping itu, Riza menegaskan, status PPKM Level 2 di Jakarta saat ini tidak berkaitan dengan lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron yang sudah mencapai angka 252 orang.

"Tidak ada hubungannya (PPKM Level 2 di Jakarta) dengan lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron," jelasnya.

Baca Juga: Simak! Ini Aturan Lengkap PPKM Level 2 di Wilayah Jawa-Bali, Termasuk Jakarta

Sebagai informasi, pemerintah pusat telah memutuskan untuk kembali memperpanjang PPKM di Jawa Bali, mulai 4-17 Januari 2022.

Adapun, status PPKM di Jakarta sendiri mengalami peningkatan dari Level 1 menjadi Level 2 untuk selama dua pekan ke depan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.

"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang dikeluarkan Senin (3/1/2021).

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU