Jakarta Naik Status PPKM Level 2, Wagub DKI Singgung Penanganan Covid-19 di Daerah Penyangga
Update corona | 5 Januari 2022, 01:49 WIBSebagai informasi, pemerintah pusat telah memutuskan untuk kembali memperpanjang PPKM di Jawa Bali, mulai 4-17 Januari 2022.
Adapun, status PPKM di Jakarta sendiri mengalami peningkatan dari Level 1 menjadi Level 2 untuk selama dua pekan ke depan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang dikeluarkan Senin (3/1/2021).
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas.com