Mabes Polri Pastikan Penetapan Tersangka Bahar bin Smith Sesuai Prosedur
Hukum | 4 Januari 2022, 17:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri memastikan penetapan tersangka terhadap Bahar bin Smith pada kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks sudah sesuai prosedur. Diketahui, Polda Jabar resmi menetapkan status tersangka dan menahan Bahar bin Smith pada kasus dugaan hoaks.
Kabiro Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, penyidik Polda Jabar telah menemukan dua alat bukti yang sah, sesuai dengan Pasal 184 KUHP.
Selain dua alat bukti, peningkatan status Bahar bin Smith menjadi tersangka juga didukung dengan barang bukti yang menjadi dasar untuk menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka.
"Penyidik telah meningkatkan status BS dan TR dari saksi menjadi tersangka. Oleh sebab itu, terhadap BS dan TR penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," ujar Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (4/1/2022).
Baca Juga: Bahar bin Smith Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara!
Ramadhan menjelaskan penetapan tersangka ini bermula dari laporan masyarkat terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong yang dilakukan Bahar bin Smith.
Dalam laporan tersebut dijelaskan adanya kegiatan ceramah Bahar Smith pada 11 Desember 2021, di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Ceramah Bahar bin Smith tersebut yang diduga mengandung berita bohong dan kemudian diunggah
oleh tersangka TR ke dalam satu akun YouTube, selanjutnya disebarkan sehingga viral di media sosisal.
Atas dugaan tersebut penyidik telah memeriksa 33 saksi, termasuk Bahar Smith, dan 19 saksi ahli. Penyidik juga telah menyita barang bukti sebanyak 12 item.
Baca Juga: Kronologi Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penyebaran Berita Bohong
Terkait penahanan BS dan TR, lebih lanjut Ramadhan menjelaskan hal tersebut untuk kepentingan penyidikan dengan alasan subjektif dan objektif.
Alasan subjektif yakni penyidik mengkhawatirkan BS dan TR mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti.
"Objektifnya adalah ancaman hukuman terhadap pasal yang disangkakan kedua tersangka di atas 5 tahun," ujar Ramadhan.
Ramadhan juga menyinggung alasan Polda Metro Jaya melimpahkan kasus ke Polda Jabar lantaran tempat kejadian perkara dan saksi-saksi ada di wilayah hukum Polda Jabar.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyabaran Berita Hoaks, Bahar Smith Ditahan di Rutan Mapolda Jabar
Sebelumnya laporan polisi terkait dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor Bahar bin Smith diterima oleh Polda Metro Jaya.
"Laporan polisi pada 17 Desember 2021, di Polda Metro Jaya kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar," ujar Ramadhan.
Dalam kasus ini Bahar Smith dan TR disangkakan melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV