Mabes Polri Pastikan Penetapan Tersangka Bahar bin Smith Sesuai Prosedur
Hukum | 4 Januari 2022, 17:06 WIBTerkait penahanan BS dan TR, lebih lanjut Ramadhan menjelaskan hal tersebut untuk kepentingan penyidikan dengan alasan subjektif dan objektif.
Alasan subjektif yakni penyidik mengkhawatirkan BS dan TR mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti.
"Objektifnya adalah ancaman hukuman terhadap pasal yang disangkakan kedua tersangka di atas 5 tahun," ujar Ramadhan.
Ramadhan juga menyinggung alasan Polda Metro Jaya melimpahkan kasus ke Polda Jabar lantaran tempat kejadian perkara dan saksi-saksi ada di wilayah hukum Polda Jabar.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyabaran Berita Hoaks, Bahar Smith Ditahan di Rutan Mapolda Jabar
Sebelumnya laporan polisi terkait dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor Bahar bin Smith diterima oleh Polda Metro Jaya.
"Laporan polisi pada 17 Desember 2021, di Polda Metro Jaya kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar," ujar Ramadhan.
Dalam kasus ini Bahar Smith dan TR disangkakan melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV