> >

Mabes Polri Pastikan Penetapan Tersangka Bahar bin Smith Sesuai Prosedur

Hukum | 4 Januari 2022, 17:06 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (tengah) saat memberi informasi kontak tembak Satgas Madago Raya dengan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) di lokasi bendungan Dusun Uempasa Desa Dolago, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Poso, Sulawesi Tengah, Selasa (4/1/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri memastikan penetapan tersangka terhadap Bahar bin Smith pada kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks sudah sesuai prosedur. Diketahui, Polda Jabar resmi menetapkan status tersangka dan menahan Bahar bin Smith pada kasus dugaan hoaks.

Kabiro Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, penyidik Polda Jabar telah menemukan dua alat bukti yang sah, sesuai dengan Pasal 184 KUHP.

Selain dua alat bukti, peningkatan status Bahar bin Smith menjadi tersangka juga didukung dengan barang bukti yang menjadi dasar untuk menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka. 

"Penyidik telah meningkatkan status BS dan TR dari saksi menjadi tersangka. Oleh sebab itu, terhadap BS dan TR penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," ujar Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (4/1/2022).

Baca Juga: Bahar bin Smith Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara!

Ramadhan menjelaskan penetapan tersangka ini bermula dari laporan masyarkat terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong yang dilakukan Bahar bin Smith.

Dalam laporan tersebut dijelaskan adanya kegiatan ceramah Bahar Smith pada 11 Desember 2021, di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Ceramah Bahar bin Smith tersebut yang diduga mengandung berita bohong dan kemudian diunggah
oleh tersangka TR ke dalam satu akun YouTube, selanjutnya disebarkan sehingga viral di media sosisal.

Atas dugaan tersebut penyidik telah memeriksa 33 saksi, termasuk Bahar Smith, dan 19 saksi ahli. Penyidik juga telah menyita barang bukti sebanyak 12 item. 

Baca Juga: Kronologi Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penyebaran Berita Bohong

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU