> >

Diusulkan di Bawah Kementerian, Ini Jawaban Tegas Mabes Polri

Politik | 4 Januari 2022, 10:14 WIB
Analis Kebijakan Madya Bidang Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo W Andiko, ketika menyampaikan keterangan pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022). (Sumber: ANTARA/Putu Indah Savitri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mebes Polri melalui Analis Kebijakan Madya Bidang Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Trunoyudo W Andiko menanggapi usulan terkait Korps Bhayangkara agar berada di bawah kementerian.

Kombes Trunoyudo menegaskan, institusi Kepolisian Republik Indonesia alias Polri bertugas di bawah Presiden Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga: Muncul Wacana Polri di Bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri, Ini Kata Menpan RB Tjahjo Kumolo

“Polri dalam hal ini masih pada koridor amanah Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Nomor 2/2002 tentang Polri,” kata Trunoyudo dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (4/1/2022).

Adapun pernyataan itu disampaikan Kombes Trunoyudo menanggapi pernyataan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional atau Lemhanas Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo yang mengusulkan agar dibentuk Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri yang menaungi Polri.

Akan tetapi, Kombes Trunoyudo mengatakan pasal 8 ayat (1) UU Nomor 2/2002 telah dengan tegas menyantumkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah presiden.

Baca Juga: Polisi yang Dikeroyok saat Lerai Keributan di Tanjung Priok Ternyata Anggota Baharkam Polri

Dengan demikian, institusi Polri masih beroperasi di bawah presiden dan bertanggung jawab secara langsung kepada presiden hingga saat ini.

“Polri saat ini bekerja masih berdasarkan pada amanah undang-undang. Amanah undang-undang tentunya menjadi amanah masyarakat, dan tentunya ini yang masih kami jalani,” kata dia.

Adapun motto Kepolisian Indonesia adalah Rastra Sewakottama, yang bermakna "pelayan dan abdi utama negara dan bangsa".

Baca Juga: Jokowi Minta BIN dan Polri Awasi Betul Karantina: Jangan Ada Lagi Dispensasi dan Bayar

Wacana terkait menempatkan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri sudah pernah muncul pada 2014, khususnya ketika TNI sudah berada di bawah Kementerian Pertahanan.

Pemisahan Kepolisian Indonesia dari ABRI yang kemudian menjadi TNI adalah salah satu hal yang terjadi sesudah reformasi bergulir pada 1998. 

Kemudian, isu ini sempat kembali mencuat pada 2019 setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian sebagai menteri dalam negeri hingga saat ini.

Baca Juga: Soal Usulan Polri di Bawah Kementerian, Pimpinan DPR: Gubernur Lemhannas Harus Lakukan Kajian

Hingga saat ini, masih belum ada pembahasan yang mendalam terkait penempatan Kepolisian Indonesia di bawah instansi kementerian.

Pada masa Orde Lama, organisasi Polri secara administratif berada di bawah Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara dan secara operasional bertanggung jawab kepada jaksa agung.

Kemudian pada 1 Juli 1946 dia diubah garis tanggung jawabnya, yaitu kepada perdana menteri (kepala pemerintahan), dan tanggal itulah yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Bhayangkara.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III Tolak Usulan Polri di Bawah Kementerian: Rentan Jadi Alat Politik

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU