Diusulkan di Bawah Kementerian, Ini Jawaban Tegas Mabes Polri
Politik | 4 Januari 2022, 10:14 WIBBaca Juga: Jokowi Minta BIN dan Polri Awasi Betul Karantina: Jangan Ada Lagi Dispensasi dan Bayar
Wacana terkait menempatkan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri sudah pernah muncul pada 2014, khususnya ketika TNI sudah berada di bawah Kementerian Pertahanan.
Pemisahan Kepolisian Indonesia dari ABRI yang kemudian menjadi TNI adalah salah satu hal yang terjadi sesudah reformasi bergulir pada 1998.
Kemudian, isu ini sempat kembali mencuat pada 2019 setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian sebagai menteri dalam negeri hingga saat ini.
Baca Juga: Soal Usulan Polri di Bawah Kementerian, Pimpinan DPR: Gubernur Lemhannas Harus Lakukan Kajian
Hingga saat ini, masih belum ada pembahasan yang mendalam terkait penempatan Kepolisian Indonesia di bawah instansi kementerian.
Pada masa Orde Lama, organisasi Polri secara administratif berada di bawah Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara dan secara operasional bertanggung jawab kepada jaksa agung.
Kemudian pada 1 Juli 1946 dia diubah garis tanggung jawabnya, yaitu kepada perdana menteri (kepala pemerintahan), dan tanggal itulah yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Bhayangkara.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III Tolak Usulan Polri di Bawah Kementerian: Rentan Jadi Alat Politik
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV