> >

Bahar bin Smith akan Diperiksa Polisi Senin 3 Januari 2022 dalam Kasus Ujaran Kebencian

Hukum | 31 Desember 2021, 13:25 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Sumber: Komps.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Bahar bin Smith atas kasus dugaan ujaran kebencian dalam ceramah Bahar bin Smith di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada BS (Bahar bin Smith)," kata Ramadhan dilansir dari Antara, Jumat (31/12/2021).

Surat panggilan untuk pemeriksaan sebagai saksi tersebut dilayangkan tanggal 30 Desember 2021.

Ramadhan menyebut surat panggilan sudah diterima Bahar bin Smith dan akan diperiksa pada hari Senin, 3 Januari 2022.

"Kita tunggu hasil pemeriksaan dari penyidik. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jabar," kata Ramadhan.

Baca Juga: Kasusnya Naik ke Penyidikan, Bahar bin Smith akan Diperiksa Sebagai Saksi 3 Januari 2022

Ramdhan juga menyebut, pihaknya memeriksa 34 saksi yang terdiri atas 21 saksi ahli dan 13 saksi lainnya.

"Jadi seluruhnya ada 34 saksi, jadi saksi yang dilakukan pemeriksaan 13 orang dan 21 saksi ahli," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Sebanyak 13 saksi yang diperiksa terdiri atas: pelapor, tiga saksi yang sama-sama melapor, yang melihat kanal YouTube, kemudian tiga saksi tokoh agama, dan enam saksi yang ada di tempat kejadian perkara saat itu.

Sedangkan 21 saksi ahli terdiri atas empat saksi ahli agama, empat saksi ahli bahasa, dua saksi ahli pidana, empat saksi ahli ITE, dua saksi ahli sosiologi, dua saksi ahli hukum, dan tiga ahli kedokteran forensik.

Ramadhan mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik melakukan penyitaan dan penggeledahan di rumah saksi TR, pemilik kanal YouTube yang mengunggah video ceramah Bahar bin Smith.

Sebelumnya, penyidik Polda Jawa Barat telah menaikkan status perkara ujaran kebencian dalam video ceramah Bahar bin Smith ke tahap penyidikan pada tanggal 29 Desember 2021.

Baca Juga: Kuasa Hukum Pastikan Bahar bin Smith Siap Penuhi Panggilan Pemeriksaan

Bahar bin Smith Siap Penuhi Panggilan

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar menegaskan kliennya siap memenuhi panggilan pemeriksaan kepolisian pada 3 Januari mendatang.

“Insyaallah beliau dipanggil 3 Januari. Jadi tahun baru masehi langsung ada panggilan. Insyaallah kalau tidak ada halangan kita penuhi panggilan itu untuk pemeriksaan beliau,” terangnya, Kamis (30/12/2021).

Adanya pemeriksaan ini, dijelaskan Azis bukan terkait adanya pelaporan dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, melainkan ada pihak lain.

“Ini Pak Dudung tidak melaporkan loh, ada pihak pihak lain. Sedikit sedikit lapor, sedikit sedikit lapor dan langsung diproses,” tukasnya.

Ia pun menyayangkan kepolisian yang mengabaikan surat edaran Kapolri yang menyebut pelanggar UU ITE diproses bila dilaporkan langsung oleh korban. Namun demikian, pihaknya sudah melaporkan balik pelapor Bahar bin Smith, Husin Alwi ke Polda Metro Jaya.

Adapun, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat menyatakan Bahar bin Smith masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ujaran kebencian bernada SARA.

Meskipun, kasus yang menjerat Bahar bin Smith tersebut saat ini telah naik ke tahap penyidikan.

"Untuk sementara, Bahar itu masih sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago di Bandung, Kamis.

Erdi mengatakan kasus yang menyeret nama Bahar bin Smith itu berkaitan dengan adanya ujaran yang diduga membuat kericuhan di tengah masyarakat. 

"Namun ini perlu kita dalami, kita dalami dulu seperti apa," kata Erdi.

Kasus tersebut, lanjutnya, diduga terjadi di wilayah hukum Polres Cimahi. Namun, Erdi belum menyebutkan secara rinci ujaran apa yang menjadi unsur adanya penyidikan tersebut.

Baca Juga: Sahabat Bahar bin Smith Minta Polisi Adil, Laporan Berita Bohong Husin Shihab Harus Diproses Sama

Polri mengaku menerima dua laporan polisi terkait ujaran kebencian oleh Bahar bin Smith, yakni di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.

Sementara itu, penyidikan kasus tersebut dilakukan Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat.

Ramadhan menyebutkan penyidikan yang dilakukan terkait dengan ceramah yang dilakukan Bahar bin Smith di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021.

Ceramah tersebut diduga mengandung unsur ujaran kebenciaan dan disebarkan ke platform media sosial.

"Berawal dari ceramah yang disampaikan oleh BS pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung. Di mana setelah ceramah di-upload di salah satu akun YouTube kemudian disebarkan di media sosial," kata Ramadhan.

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Polisi Soal Kedatangan Anggotanya ke Rumah Bahar Smith!

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU