> >

Bahar bin Smith akan Diperiksa Polisi Senin 3 Januari 2022 dalam Kasus Ujaran Kebencian

Hukum | 31 Desember 2021, 13:25 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Sumber: Komps.tv/Ant)

Adanya pemeriksaan ini, dijelaskan Azis bukan terkait adanya pelaporan dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, melainkan ada pihak lain.

“Ini Pak Dudung tidak melaporkan loh, ada pihak pihak lain. Sedikit sedikit lapor, sedikit sedikit lapor dan langsung diproses,” tukasnya.

Ia pun menyayangkan kepolisian yang mengabaikan surat edaran Kapolri yang menyebut pelanggar UU ITE diproses bila dilaporkan langsung oleh korban. Namun demikian, pihaknya sudah melaporkan balik pelapor Bahar bin Smith, Husin Alwi ke Polda Metro Jaya.

Adapun, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat menyatakan Bahar bin Smith masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ujaran kebencian bernada SARA.

Meskipun, kasus yang menjerat Bahar bin Smith tersebut saat ini telah naik ke tahap penyidikan.

"Untuk sementara, Bahar itu masih sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago di Bandung, Kamis.

Erdi mengatakan kasus yang menyeret nama Bahar bin Smith itu berkaitan dengan adanya ujaran yang diduga membuat kericuhan di tengah masyarakat. 

"Namun ini perlu kita dalami, kita dalami dulu seperti apa," kata Erdi.

Kasus tersebut, lanjutnya, diduga terjadi di wilayah hukum Polres Cimahi. Namun, Erdi belum menyebutkan secara rinci ujaran apa yang menjadi unsur adanya penyidikan tersebut.

Baca Juga: Sahabat Bahar bin Smith Minta Polisi Adil, Laporan Berita Bohong Husin Shihab Harus Diproses Sama

Polri mengaku menerima dua laporan polisi terkait ujaran kebencian oleh Bahar bin Smith, yakni di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.

Sementara itu, penyidikan kasus tersebut dilakukan Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat.

Ramadhan menyebutkan penyidikan yang dilakukan terkait dengan ceramah yang dilakukan Bahar bin Smith di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021.

Ceramah tersebut diduga mengandung unsur ujaran kebenciaan dan disebarkan ke platform media sosial.

"Berawal dari ceramah yang disampaikan oleh BS pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung. Di mana setelah ceramah di-upload di salah satu akun YouTube kemudian disebarkan di media sosial," kata Ramadhan.

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Polisi Soal Kedatangan Anggotanya ke Rumah Bahar Smith!

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU