3 Prajurit TNI Penabrak Handi dan Salsabila Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Pasal yang Disangkakan
Hukum | 28 Desember 2021, 18:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Puspom TNI dan Puspomad menetapkan tiga prajurit TNI yang menabrak sejoli Handi Saputra dan Salsabila sebagai tersangka.
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengonfirmasi bahwa ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan secara terpusat di Jakarta dan Jawa Barat.
Kolonel (Inf) P, juga ditarik ke Jakarta dari Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan secara terpusat di tahanan militer.
Baca Juga: Panglima TNI Andika Perkasa Ungkap Kolonel P Ternyata Sempat Bohong Tabrak Handi-Salsabila di Nagreg
Ketiga tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan sejoli di kawasan Nagreg, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 itu yakni Kolonel P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua A.
"Per hari ini penyidik baik dari Angkatan Darat maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka," ujar Andika di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Selasa (28/12/2021).
Andika menambahkan, menurut penyidik, ketiganya diduga melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dari pasal yang disangkakan, lanjutnya, ketiganya terancam hukuman mati. Namun, TNI menginginkan ketiganya menjalani penahanan seumur hidup.
Baca Juga: Menunggu Otak di Balik Aksi 3 Anggota TNI AD Buang Korban Tabrak Lari Hadi-Salsabila ke Sungai
Andika memastikan hukuman tersebut masuk dalam penuntutan terhadap ketiga prajurit tersebut. Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di rumah tahanan TNI AD.
Untuk Kolonel P, sambung Andika, menjalani penahanan di rumah tahanan militer tercanggih.
"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, yang baru tahun lalu kita resmikan. Kemudian satu anggota Sertu AS ada di Bogor, satu lagi DA itu ada di Cijantung," ujar Andika.
Sebelumya diberitakan, masing-masing pelaku tabrak lari tersebut tengah menjalani proses penyidikan.
Baca Juga: Koptu AS Ngaku Sempat Sarankan Bawa Handi dan Salsabila ke RS, Tapi Kolonel P Malah Perintahkan Ini
Puspomad telah menahan tiga tersangka prajurit TNI AD yang diduga terlibat kematian sejoli Handi Harisaputra dan Salsabila.
"Untuk ketiga orang tersangka sudah dilakukan penahanan," ujar Kepala Penerangan Puspomad Letkol (Cpm) Agus Subur Mudjiono, Sabtu (25/12/2021), dikutip dari Kompas.com.
Penahanan dilakukan oleh penyidik Pomad untuk proses penyidikan terhadap ketiga tersangka.
Pasangan Handi dan Salsa mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 8 Desember 2021.
Baca Juga: Danpuspom AD Beberkan Peran 3 Anggota TNI yang Tabrak Handi dan Salsabila di Nagrek
Jasad keduanya kemudian ditemukan di aliran Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawolo, Banyumas, Jawa Tengah pada Sabtu, 11 Desember 2021.
Dalam perjalanan kasus, oknum TNI diduga terlibat dalam kasus ini. Karena pelaku diduga anggota TNI, maka Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menyerahkan kasus ini kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV