> >

3 Prajurit TNI Penabrak Handi dan Salsabila Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Pasal yang Disangkakan

Hukum | 28 Desember 2021, 18:12 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberi sambutan pada Apel Kasatwil Polri 2021. (Sumber: Youtube/Tribata Babel)

Untuk Kolonel P, sambung Andika, menjalani penahanan di rumah tahanan militer tercanggih.

"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, yang baru tahun lalu kita resmikan. Kemudian satu anggota Sertu AS ada di Bogor, satu lagi DA itu ada di Cijantung," ujar Andika.

Sebelumya diberitakan, masing-masing pelaku tabrak lari tersebut tengah menjalani proses penyidikan.

Baca Juga: Koptu AS Ngaku Sempat Sarankan Bawa Handi dan Salsabila ke RS, Tapi Kolonel P Malah Perintahkan Ini

Puspomad telah menahan tiga tersangka prajurit TNI AD yang diduga terlibat kematian sejoli Handi Harisaputra dan Salsabila.

"Untuk ketiga orang tersangka sudah dilakukan penahanan," ujar Kepala Penerangan Puspomad Letkol (Cpm) Agus Subur Mudjiono, Sabtu (25/12/2021), dikutip dari Kompas.com.

Penahanan dilakukan oleh penyidik Pomad untuk proses penyidikan terhadap ketiga tersangka.

Pasangan Handi dan Salsa mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 8 Desember 2021.

Baca Juga: Danpuspom AD Beberkan Peran 3 Anggota TNI yang Tabrak Handi dan Salsabila di Nagrek

Jasad keduanya kemudian ditemukan di aliran Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawolo, Banyumas, Jawa Tengah pada Sabtu, 11 Desember 2021.

Dalam perjalanan kasus, oknum TNI diduga terlibat dalam kasus ini. Karena pelaku diduga anggota TNI, maka Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menyerahkan kasus ini kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU