3 Prajurit TNI Penabrak Handi dan Salsabila Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Pasal yang Disangkakan
Hukum | 28 Desember 2021, 18:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Puspom TNI dan Puspomad menetapkan tiga prajurit TNI yang menabrak sejoli Handi Saputra dan Salsabila sebagai tersangka.
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengonfirmasi bahwa ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan secara terpusat di Jakarta dan Jawa Barat.
Kolonel (Inf) P, juga ditarik ke Jakarta dari Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan secara terpusat di tahanan militer.
Baca Juga: Panglima TNI Andika Perkasa Ungkap Kolonel P Ternyata Sempat Bohong Tabrak Handi-Salsabila di Nagreg
Ketiga tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan sejoli di kawasan Nagreg, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 itu yakni Kolonel P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua A.
"Per hari ini penyidik baik dari Angkatan Darat maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka," ujar Andika di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Selasa (28/12/2021).
Andika menambahkan, menurut penyidik, ketiganya diduga melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dari pasal yang disangkakan, lanjutnya, ketiganya terancam hukuman mati. Namun, TNI menginginkan ketiganya menjalani penahanan seumur hidup.
Baca Juga: Menunggu Otak di Balik Aksi 3 Anggota TNI AD Buang Korban Tabrak Lari Hadi-Salsabila ke Sungai
Andika memastikan hukuman tersebut masuk dalam penuntutan terhadap ketiga prajurit tersebut. Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di rumah tahanan TNI AD.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV