Soal 3 TNI AD Buang Handi-Salsabila, Panglima TNI: Memungkinkan Hukuman Mati, tapi Seumur Hidup Saja
Hukum | 28 Desember 2021, 13:55 WIBNamun, untuk memudahkan pemeriksaan, ketiga prajurit TNI tersebut kemudian ditarik ke Jakarta agar proses penyidikan dan penyelidikan bisa dilakukan secara terpusat.
"Kita pusatkan tapi tidak kita satukan sehingga bisa kita konfirmasi," ucap Andika.
Sebelumya diberitakan, masing-masing pelaku tabrak lari tersebut tengah menjalani proses penyidikan.
Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) juga telah menahan tiga tersangka prajurit TNI AD yang diduga terlibat kematian sejoli Handi Harisaputra dan Salsabila.
Baca Juga: Danpuspom AD Beberkan Peran 3 Anggota TNI yang Tabrak Handi dan Salsabila di Nagrek
"Untuk ke tiga orang tersangka sudah dilakukan penahanan," ujar Kepala Penerangan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono kepada Kompas.com, Sabtu (25/12/2021).
Penahanan dilakukan oleh penyidik Pomad untuk proses pemeriksaan penyidikan terhadap ketiga tersangka.
"Untuk perkembangan penyidikannya nanti akan disampaikan oleh Markas Besar Angkatan Darat pada kesempatan pertama," tutur Agus.
Adapun Handi dan Salsa mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).
Baca Juga: Rangkap Jabatan Jenderal Dudung Jadi KSAD dan Pangkostrad Disoal, Pengamat: Ganggu Regenerasi
Jasad keduanya kemudian ditemukan di aliran Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawolo, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (11/12/2021).
Dalam perjalanan kasus, oknum TNI diduga terlibat dalam kasus ini. Karena pelaku diduga anggota TNI, maka Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menyerahkan kasus ini kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.
Baca Juga: Momen KSAD Dudung Ziarah ke Makam Salsabila di Bandung, Salah Satu Korban dari 3 Oknum TNI AD
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com