Soal 3 TNI AD Buang Handi-Salsabila, Panglima TNI: Memungkinkan Hukuman Mati, tapi Seumur Hidup Saja
Hukum | 28 Desember 2021, 13:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan tiga anggota TNI AD yang membuang tubuh korban kecelakaan Handi Saputra dan Salsabila sebenarnya memungkinkan dijerat dengan hukuman mati.
Namun demikian, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu menginginkan agar ketiga pelaku menjalani hukuman penjara selama seumur hidup saja.
Baca Juga: Panglima TNI Ketemu Menkominfo, Bicarakan 200 Titik Akses di Pos Layanan TNI Wilayah 3T
"Kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya Pasal 340 (KUHP) ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin seumur hidup saja," kata Jenderal Andika di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Selasa (28/12/2021).
Adapun bunyi Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi:
"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun".
Andika memastikan bahwa hukuman tersebut masuk dalam penuntutan terhadap ketiga prajurit tersebut.
Baca Juga: Panglima TNI Andika Perkasa Ungkap Kolonel P Terancam Penjara Seumur Hidup di Kasus Handi Salsa
Adapun ketiga prajurit TNI AD yang terlibat itu antara lain Kolonel P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.
Andika mengatakan, Kolonel P yang merupakan perwira menengah aktif TNI AD yang saat ini sudah menjalani penahanan di rumah tahanan militer tercanggih.
"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, yang baru tahun lalu kita resmikan. Kemudian satu anggota Sertu AS ada di Bogor, satu lagi DA itu ada di Cijantung," ucap Andika.
Adapun ketiga prajurit ini sebelumnya menjalani penyidikan di Kodam III/Siliwangi (Jawa Barat). Hal ini sesuai lokasi peristiwa penabrakan itu terjadi, yakni di wilayah Nagreg, Bandung.
Baca Juga: Reaksi Tegas Danpuspom AD pada 3 Anggota TNI Penabrak Handi-Salsabila: Akan Dapat Ganjaran Setimpal
Namun, untuk memudahkan pemeriksaan, ketiga prajurit TNI tersebut kemudian ditarik ke Jakarta agar proses penyidikan dan penyelidikan bisa dilakukan secara terpusat.
"Kita pusatkan tapi tidak kita satukan sehingga bisa kita konfirmasi," ucap Andika.
Sebelumya diberitakan, masing-masing pelaku tabrak lari tersebut tengah menjalani proses penyidikan.
Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) juga telah menahan tiga tersangka prajurit TNI AD yang diduga terlibat kematian sejoli Handi Harisaputra dan Salsabila.
Baca Juga: Danpuspom AD Beberkan Peran 3 Anggota TNI yang Tabrak Handi dan Salsabila di Nagrek
"Untuk ke tiga orang tersangka sudah dilakukan penahanan," ujar Kepala Penerangan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono kepada Kompas.com, Sabtu (25/12/2021).
Penahanan dilakukan oleh penyidik Pomad untuk proses pemeriksaan penyidikan terhadap ketiga tersangka.
"Untuk perkembangan penyidikannya nanti akan disampaikan oleh Markas Besar Angkatan Darat pada kesempatan pertama," tutur Agus.
Adapun Handi dan Salsa mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).
Baca Juga: Rangkap Jabatan Jenderal Dudung Jadi KSAD dan Pangkostrad Disoal, Pengamat: Ganggu Regenerasi
Jasad keduanya kemudian ditemukan di aliran Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawolo, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (11/12/2021).
Dalam perjalanan kasus, oknum TNI diduga terlibat dalam kasus ini. Karena pelaku diduga anggota TNI, maka Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menyerahkan kasus ini kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.
Baca Juga: Momen KSAD Dudung Ziarah ke Makam Salsabila di Bandung, Salah Satu Korban dari 3 Oknum TNI AD
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com