Bolehkah Fotokopi KK atau KTP Jadi Bungkus Gorengan? Ini Aturannya
Hukum | 27 Desember 2021, 12:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sering kita jumpai dokumen pribadi seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seseorang jadi pembukus pecel atau gorengan. Padahal, soal penyalahgunaan dan penghancuran fotokopi dokumen pribadi tersebut sudah ada aturannya.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri telah mengatur agar berkas fotokopi KTP dan KK itu tidak tercecer dan digunakan untuk hal yang tidak sepatutnya, khususnya dalam konteks pendokumentasian administrasi kependudukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota dan Provinsi.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan atau Permendagri 104/2019.
Baca Juga: Mau Pindah Kartu Keluarga? Simak Syarat Lengkap dan Caranya
Dalam aturan tersebut disebutkan:
- Penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dilakukan untuk: mengurangi volume dokumen yang frekuensi penggunaannya sudah menurun/berkurang atau sudah tidak berlaku; dan mengurangi biaya pemeliharaan.
- Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara: pemindahan dokumen; dan pemusnahan dokumen.
Yang melaksanakan pemusnahan dokumen tersebut juga sudah diatur.
Pemusnahan hanya bisa dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota berdasarkan hasil penilaian yang dilengkapi dengan berita acara pemusnahan dokumen.
Selain itu, jika ada dokumen yang tidak valid yang disebabkan karena gagal encode, rusak, gagal cetak, atau perubahan elemen data, dokumen itu dimusnahkan setiap hari dengan cara dibakar, tentu dilengkapi dengan berita acara pemusnahan dokumen tidak valid.
Baca Juga: Catat! Cara Mengubah Nama yang Salah di Kartu Keluarga
Guna menjaga kerahasiaan data pribadi dalam dokumen kependudukan Anda, hendaknya makukan pemusnahan dokumen kependudukan jika sudah tidak terpakai lagi.
Lalu, jangan mengunggah dokumen kependudukan di media sosial atau internet, sehingga bisa dilihat oleh publik.
Instansi atau lembaga yang membutuhkan dokumen kependudukan sebagai syarat verifikasi atau pendaftaran hendaknya menggunakan card reader (alat baca KTP-el) atau menggunakan hak akses verifikasi data kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
Melalui Inmendgari tersebut, Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengimbau kepada masyarakat agar hati-hati menggunakan dokumen kependudukannya. Harus intens menjaga kerahasiaan data pribadi.
Baca Juga: Ternyata Pasangan Nikah Siri Bisa Buat Kartu Keluarga, Begini Caranya
Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV