Bolehkah Fotokopi KK atau KTP Jadi Bungkus Gorengan? Ini Aturannya
Hukum | 27 Desember 2021, 12:46 WIBLalu, jangan mengunggah dokumen kependudukan di media sosial atau internet, sehingga bisa dilihat oleh publik.
Instansi atau lembaga yang membutuhkan dokumen kependudukan sebagai syarat verifikasi atau pendaftaran hendaknya menggunakan card reader (alat baca KTP-el) atau menggunakan hak akses verifikasi data kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
Melalui Inmendgari tersebut, Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengimbau kepada masyarakat agar hati-hati menggunakan dokumen kependudukannya. Harus intens menjaga kerahasiaan data pribadi.
Baca Juga: Ternyata Pasangan Nikah Siri Bisa Buat Kartu Keluarga, Begini Caranya
Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV