> >

Polisi Tetapkan Lagi Satu Tersangka Kasus Penipuan Investasi Alkes

Kriminal | 27 Desember 2021, 10:47 WIB
Bareskrim Mabes Polri. (Sumber: KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG PANGERANG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan satu tersangka penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes).

Satu orang tersangka yang ditetapkan, yakni DA merupakan suami dari tersangka DR yang ditangkap di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (21/12/2021). 

Satu tersangka itu menambah tersangka menjadi empat orang.

Dua tersangka lainnya, berinisial VAK dan BR.

"Tersangka ada empat, yakni VAK, BS, DR, dan DA," kata Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, dilansir dari Antara, Senin (27/12/2021).

Baca Juga: Waspada! Marak Modus Penipuan Manfaatkan Popularitas Film Spiderman: No Way Home

Sebelumnya, DA diamankan bersama penangkapan DR di sebuah resor di wilayah Bogor pekan lalu. Penyidik masih memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi.

Kini, DA resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas keterlibatannya dalam kasus dugaan penipuan investasi program suntik modal alkes, yang menimbulkan kerugian ratusan korban yang telah melapor.

"Keterlibatannya bersama-sama melakukan penipuan," kata Whisnu.

Kata Whisnu, ada potensi penambahan tersangka. Penyidik sedang melakukan pelacak aset terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Nanti masih bertambah, ini masih pendalaman 'tracing asset'," kata Whisnu.

Empat tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri. 

Penyidik menyangka pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Pelaku juga juga disangka Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 105, Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. 

Tersangka turut dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Buronan Penipuan Investasi Modal Alkes Akhirnya Ditangkap, Ternyata Ngumpet di Vila Gunung Salak

Perkara penipuan alat kesehatan tersebut bermula dari laporan masyarakat dengan Nomor: LP/B/0744/XII/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 13 Desember 2021.

Penyidik telah memeriksa 15 orang saksi korban, dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP), di mana kerugian korban sebanyak Rp362,385 miliar.

Adapun dari Posko Pengaduan Dittipideksus Bareskrim Polri menerima 141 pengaduan korban penipuan dengan kerugian yang dilaporkan Rp60,7 miliar.

Para tersangka melakukan penipuan dengan modus investasi suntik modal alkes menawarkan keuntungan mulai dari 10 sampai dengan 30 persen di mana besar keuntungan ditentukan oleh "upline".

Baca Juga: 1 Tersangka Penipuan Suntik Modal Alkes Rp1,2 Triliun Masih Buron, Polisi: Dia Pindah-Pindah Terus

Penulis : Hedi Basri Editor : Purwanto

Sumber : Antara


TERBARU