Polisi Tetapkan Lagi Satu Tersangka Kasus Penipuan Investasi Alkes
Kriminal | 27 Desember 2021, 10:47 WIB"Nanti masih bertambah, ini masih pendalaman 'tracing asset'," kata Whisnu.
Empat tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Penyidik menyangka pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
Pelaku juga juga disangka Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 105, Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Tersangka turut dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Buronan Penipuan Investasi Modal Alkes Akhirnya Ditangkap, Ternyata Ngumpet di Vila Gunung Salak
Perkara penipuan alat kesehatan tersebut bermula dari laporan masyarakat dengan Nomor: LP/B/0744/XII/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 13 Desember 2021.
Penyidik telah memeriksa 15 orang saksi korban, dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP), di mana kerugian korban sebanyak Rp362,385 miliar.
Adapun dari Posko Pengaduan Dittipideksus Bareskrim Polri menerima 141 pengaduan korban penipuan dengan kerugian yang dilaporkan Rp60,7 miliar.
Para tersangka melakukan penipuan dengan modus investasi suntik modal alkes menawarkan keuntungan mulai dari 10 sampai dengan 30 persen di mana besar keuntungan ditentukan oleh "upline".
Baca Juga: 1 Tersangka Penipuan Suntik Modal Alkes Rp1,2 Triliun Masih Buron, Polisi: Dia Pindah-Pindah Terus
Penulis : Hedi Basri Editor : Purwanto
Sumber : Antara