> >

Firli Bahuri: KPK Tak akan Terlibat Permainan Opini dan Persaingan Politik

Hukum | 27 Desember 2021, 00:05 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri (Sumber: Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan terlibat dalam permainan opini dan persaingan politik.

Hal itu disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu, (26/12/2021).

"Kami pasti mau mendengar dan meneliti setiap informasi yang masuk, tetapi kami tidak akan terlibat dalam permainan opini dan persaingan politik," katanya.

Kata Firli, melibatkan diri dalam permainan opini dan kepentingan politik akan menyebabkan lembaga ini tidak berdaya.

Baca Juga: Hari Bela Negara, Firli Bahuri: Cukup Jadi Pribadi Sederhana yang Terapkan Budaya Antikorupsi

Sebab, hanya kebersamaan dan kesadaran yang bisa membuat KPK sukses.

Dia mengatakan, untuk terus menjadi lembaga yang mapan dan berdaya dalam pemberantasan korupsi, independensi lembaga dan setiap personal di KPK harus terjaga.

Firli menyebut, KPK meminta bantuan dan pengawasan publik baik melalui lembaga resmi, seperti DPR maupun ikhtiar masyarakat melalui media massa dan lembaga swadaya masyarakat.

Menurutnya, KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam tugas dan wewenangnya bersifat independen tidak terpengaruh kepada kekuasaan mana pun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Dia juga mengatakan perlu adanya terobosan dalam transisi menuju masa depan bebas korupsi. Sebab, KPK dibentuk untuk mencari jalan keluar bagi maraknya korupsi di masa lalu.

Untuk itu, KPK dibuat sebagai lembaga independen dan profesional.

Sejak awal, lanjut Firli, KPK sadar begitu banyak harapan, namun tidak bisa bertindak sesuai opini publik saja selain menggunakannya sebagai masukan dan koreksi.

"KPK akan bertindak sesuai fakta hukum dan sesuai prosedur 'due process of law'. Maka, kami mohon maaf jika sebagian keinginan kawan-kawan untuk memproses si A atau si B tidak bisa dilakukan dengan 'simsalabim' lalu ditangkap," ujar Firli.

Baca Juga: Firli Bahuri Pensiun sebagai Pati Bareskrim Polri, Jabatan Ketua KPK Tetap sampai 2023

Selanjutnya, penguatan kualitas sumber daya manusia KPK juga akan terus dipastikan melalui keberadaan dewan pengawas (dewas) sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019.

Selain itu, kata Firli, saluran opini sebagai masukan korektif, informatif, dan pelaporan juga sudah tersedia di KPK.

Masyarakat berhak menggunakan seluruh saluran tersebut untuk menjaga KPK dari kekeliruan dan menjaga negara dari korupsi.

"KPK di bawah kepemimpinan saya dan seluruh pimpinan sampai akhir periode kerja kami akan bekerja sesuai rencana kerja lembaga dan amanah undang-undang," katanya lagi.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU