Rita Widyasari Sebut Robin Pamerkan Kliping Klien yang Dibantunya, Salah Satunya Bupati Malinau
Hukum | 23 Desember 2021, 21:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengungkapkan, bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju memamerkan kliping dokumen klien-kliennya yang berhasil dibantunya dalam kasus hukum.
Keterangannya itu disampaikan Rita Widyasari yang hadir sebagai saksi untuk tersangka Azis Syamsuddin sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (23/12/2021).
“Salah satu yang saya paling ingat Bupati Malinau yang kasusnya berapa triliun bisa 'di-cut'. Syaratnya kalau mau dibantu harus setop pengacara lama saya dan buat kuasa baru ke Maskur (Maskur Husain), dan ada 'lawyer fee' Rp10 miliar,” tutur Rita.
Rita lebih lanjut menjelaskan, uang Rp10 miliar yang diminta Robin dan Maskur dikatakan untuk membantu mengembalikan 19 asetnya yang disita KPK dan pengurusan Peninjauan Kembali (PK) dirinya.
Namun ketika itu, Rita berterus terang kepada Robin dan Maskur bahwa dirinya tidak memiliki uang dalam jumlah yang diminta.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Ikhlas Terjerat Kasus Suap
“Tapi saya sampaikan kalau uang saya tidak ada, jadi saya sampaikan ke terdakwa saya tidak ada uang, bisa nanti dibicarakan saja. Saya sampaikan ke Robin dan Maskur saya hanya ada aset, dan kalau bisa bantu, bisa carikan uang dari aset-aset ini lalu saya berikan sertifikat aset saya,” ujar Rita.
Atas situasi tersebut, Rita menuturkan Robin dan Maskur siap membantu dirinya untuk mencarikan uang dari aset yang dimilikinya.
Sehingga, Rita pun menyerahkan tiga sertifikat aset miliknya, yaitu dua rumah di Bandung dan satu apartemen di Sudirman Park Jakarta.
Terkait kondisi tersebut, Rita pun menyampaikan kepada Azis Syamsuddin bahwa dirinya tidak mempunyai uang Rp10 Miliar yang diminta Robin dan Maskur.
“Saya sampaikan vulgar saja ke beliau (Azis Syamsuddin), 'face to face' bahwa saya tidak punya uang. Lalu Pak Azis mengatakan, 'Bisalah dibicarakan dengan Pak Robinnya', lalu saya pikir, saya ada aset,” ungkap Rita.
Selanjutnya, Robin pun melaporkan kepadanya perihal adanya pendana yang bersedia meminjamkan uang dengan jaminan tiga sertifikat aset milik miliknya. Orang tersebut adalah Usman Effendy.
Baca Juga: Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin: Saya Kecewa Ada di Posisi Ini, Saya Jadi Terdakwa
“Beliau sampaikan Pak Usman lagi bermasalah di KPK, beliau bantu saya sedikit mengancam sebenarnya. Kemudian orang Pak Robin bawa perjanjian ke Tangerang, saya pinjam uang Rp2,5 miliar yang harus dikembalikan Rp5 miliar dalam waktu 3 bulan, tapi saya katakan tidak mungkin, lalu saya minta diganti jadi 6 bulan, lalu saya setuju karena Robin dan Maskur mengatakan urusan saya ini 1-2 bulan akan selesai,” jelas Rita.
Sebelumnya Rita dalam kesaksiannya mengungkapkan, perkenalannya dengan Robin dijembatani oleh Azis Syamsuddin pada September 2020.
“Saat itu saya diperkenalkan, 'Ini Bu Rita, mantan bupati Kutai Kartanegara', lalu Pak Robin menunjukkan 'bet-nya', saya kaget, saya lihat sekilas penyidik KPK,” ungkap Rita sebagaimana dikutip dari Antara.
Azis Syamsuddin, lanjut Rita, kemudian menyampaikan kepadanya bahwa Robin adalah orang yang bisa membantu dirinya terkait kasusnya yang dihadapinya.
“Katanya 'kalau ada apa-apa bisa dibantu sama beliau', maksudnya Pak Robin bisa urus PK,” ucap Rita.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara