Tito Karnavian Keluarkan Surat Edaran Minta Kepala Daerah Ambil Langkah Pencegahan Omicron
Update corona | 23 Desember 2021, 11:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/7183/Sj yang isinya meminta gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan potensi penyebaran COVID-19 varian Omicron.
Surat Edaran (SE) Mendagri tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron Serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi ini dikeluarkan dan ditandatangani Kepala Biro Hukum R. Gani Muhamad pada 21 Desember 2021.
Baca Juga: Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri Terbaru Soal PPKM, Berlaku 7 Desember hingga 23 Desember 2021
Dalam surat edaran itu, dijelaskan bahwa aspek paling berbahaya dari infeksi virus adalah tingkat keparahannya.
Varian Delta disebut telah mendatangkan malapetaka di seluruh dunia. Varian Omicron ini 2-6 kali lipat lebih mudah menular dibandingkan varian Delta.
Untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan Varian Omicron tersebut, Tito menyampaikan agar gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia mengintensifkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
Baca Juga: Tak Hadir dalam Rapat Penanganan Covid-19, Mendagri Tito Karnavian Tegur Keras 4 Kepala Daerah!
Caranya, dengan mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, dan desa, serta Rukun Tetangga (RT) maupun Rukun Warga (RW).
Tito Karnavian meminta kepada Satgas Covid-19 di masing-masing lingkungan itu untuk menjalankan fungsi-fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan dukungan pelaksanaan penanganan COVID-19.
"Intensifkan tes dan pelacakan kontak erat COVID-19 untuk menemukan kasus COVID-19 dan mencegah penularan lebih cepat di dalam komunitas," kata Mendagri Tito dikutip dari SE tersebut pada Kamis (23/12/2021).
Baca Juga: Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri Terbaru Soal PPKM, Berlaku 30 November hingga 13 Desember 2021
Lebih lanjut, Mendagri memberi penekanan agar mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan COVID-19 varian Omicron.
"Terapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan," ujar Tito.
"Dan 3T, yakni testing, tracing, treatment, serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan COVID-19 varian Omicron."
Baca Juga: Apindo Minta Menaker dan Mendagri Beri Sanksi Anies Baswedan karena Revisi UMP Jakarta 2022
Kemudian, Tito juga meminta agar gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Serta pemangku kepentingan lainnya, seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengurus tempat ibadah, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola pusat perbelanjaan, dan pelaku usaha.
Juga pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Inmendagri Nataru: Perayaan Tahun Baru yang Timbulkan Kerumunan Dilarang
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV