Tito Karnavian Keluarkan Surat Edaran Minta Kepala Daerah Ambil Langkah Pencegahan Omicron
Update corona | 23 Desember 2021, 11:06 WIBBaca Juga: Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri Terbaru Soal PPKM, Berlaku 30 November hingga 13 Desember 2021
Lebih lanjut, Mendagri memberi penekanan agar mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan COVID-19 varian Omicron.
"Terapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan," ujar Tito.
"Dan 3T, yakni testing, tracing, treatment, serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan COVID-19 varian Omicron."
Baca Juga: Apindo Minta Menaker dan Mendagri Beri Sanksi Anies Baswedan karena Revisi UMP Jakarta 2022
Kemudian, Tito juga meminta agar gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Serta pemangku kepentingan lainnya, seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengurus tempat ibadah, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola pusat perbelanjaan, dan pelaku usaha.
Juga pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Inmendagri Nataru: Perayaan Tahun Baru yang Timbulkan Kerumunan Dilarang
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV