Demokrat: Setiap Parpol Berhak Mengajukan Capres dan Cawapres di Pilpres 2024
Politik | 22 Desember 2021, 11:48 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Pergelaran pemilu legislatif (Pileg) dan pemilu presiden (Pilpres) 2024 mendatang akan digelar secara serentak. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pemilu tahun 2017.
Salah satu poin aturan dalam Undang-Undang Pemilu tahun 2017 itu juga mengatur ihwal presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen.
Kebijakan presidential threshold sebesar 20 persen kini dianggap tak lagi relevan digunakan dalam pesta demokrasi lima tahunan nanti.
Protes itu datang dari Partai Demokrat yang menilai aturan ambang batas pencalonan presiden sebaiknya tak lagi dipakai saat Pilpres 2024 mendatang.
"Harusnya secara konstitusional ambang batas pencalonan tidak relevan lagi dijadikan sebagai syarat pencalonan mengingat hasil Pileg dan Pilpres 2024 belum diketahui hasilnya," kata Wasekjen Partai Demokrat Irwan Fecho dalam keterangan tertulis, Rabu (22/12/2021).
Baca Juga: Presidential Threshold, Anggota Dewan Pembina Perludem Sebut Itu Jadi Pemecah Masyarakat Saat Pemilu
Menurut dia, jika menggunakan hasil pemilu 2019, justru alasan presidential threshold untuk penguatan sistem presidential tidak cocok karena hasil pemilu atau resultan politik akan berbeda.
"Selanjutnya, fakta politik juga menunjukkan dalam beberapa pemilu terakhir, justru pembentukan koalisi pemerintahan dapat terjadi setelah pileg dan pilpres selesai. Presiden terpilih mendapatkan tambahan dukungan dari parlemen setelah pemilu usai," ujarnya.
Ia menjelaskan, paling mutakhir, justru yang berlawanan dalam Pilpres 2019 menjadi sekutu pasca pemilu dan menjalankan pemerintahan bersama-sama.
"Disitulah inti penguatan kabinet presidensial, bukan pada saat proses kandidasi atau pencalonan," ujarnya.
Ia menyebut, dari pengalaman politik dan konstitusi yang termutakhir harusnya tidak ada lagi presidential threshold.
"Dengan pemilu yang serentak, setiap partai politik peserta pemilu harusnya memiliki hak untuk mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden."
"Disitulah ada jaminan dan perlindungan terhadap hak untuk memilih dan dipilih setiap partai politik dan warga negara," katanya.
Sebelumnya, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai adanya desakan dari sejumlah partai politik (parpol) untuk menurunkan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dari 20 persen menjadi nol persen, menandakan parpol tersebut tak konsisten.
Ia menjelaskan, presidential threshold 20 persen itu sudah digunakan sejak tahun 2017, sehingga bila ada yang minta diturunkan maka mereka tak konsisten dengan sikapnya beberapa waktu lalu.
"Kita sudah beberapa pemilu kok. Kalau bilang enggak ideal sekarang, enggak konsisten. Gerindra sesuai perundang-undangan yang ada, kita akan ikut," kata Dasco di Jakarta, Senin (20/12/2021).
Menurut dia, bila harus merevisi Undang-Undang Pemilu tahun 2017, akan menyita waktu dan akan menghambat proses tahapan Pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga: Presidential Threshold Digugat di MK, Begini Tanggapan Puan Maharani
"Jadi bukan kita tidak mau mengambil aspirasi dari masyarakat. Tetapi undang-undang dibuat itu revisi tahun 2017 itu sudah berasalkan aspirasi dari masyarakat. Bahwa kemudian berkembang dari masyarakat kita tampung untuk perbaikan-perbaikan ke depan."
"Karena sekarang sudah masuk proses tahapan pemilu, kemudian proses tahapan pemiku yang sudah jalan ini, kemudian akan terganggu kalau kemudian kita membuat lagi revisi-revisi yang waktunya juga enggak akan cukup," katanya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV