Demokrat: Setiap Parpol Berhak Mengajukan Capres dan Cawapres di Pilpres 2024
Politik | 22 Desember 2021, 11:48 WIBIa menyebut, dari pengalaman politik dan konstitusi yang termutakhir harusnya tidak ada lagi presidential threshold.
"Dengan pemilu yang serentak, setiap partai politik peserta pemilu harusnya memiliki hak untuk mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden."
"Disitulah ada jaminan dan perlindungan terhadap hak untuk memilih dan dipilih setiap partai politik dan warga negara," katanya.
Sebelumnya, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai adanya desakan dari sejumlah partai politik (parpol) untuk menurunkan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dari 20 persen menjadi nol persen, menandakan parpol tersebut tak konsisten.
Ia menjelaskan, presidential threshold 20 persen itu sudah digunakan sejak tahun 2017, sehingga bila ada yang minta diturunkan maka mereka tak konsisten dengan sikapnya beberapa waktu lalu.
"Kita sudah beberapa pemilu kok. Kalau bilang enggak ideal sekarang, enggak konsisten. Gerindra sesuai perundang-undangan yang ada, kita akan ikut," kata Dasco di Jakarta, Senin (20/12/2021).
Menurut dia, bila harus merevisi Undang-Undang Pemilu tahun 2017, akan menyita waktu dan akan menghambat proses tahapan Pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga: Presidential Threshold Digugat di MK, Begini Tanggapan Puan Maharani
"Jadi bukan kita tidak mau mengambil aspirasi dari masyarakat. Tetapi undang-undang dibuat itu revisi tahun 2017 itu sudah berasalkan aspirasi dari masyarakat. Bahwa kemudian berkembang dari masyarakat kita tampung untuk perbaikan-perbaikan ke depan."
"Karena sekarang sudah masuk proses tahapan pemilu, kemudian proses tahapan pemiku yang sudah jalan ini, kemudian akan terganggu kalau kemudian kita membuat lagi revisi-revisi yang waktunya juga enggak akan cukup," katanya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV