> >

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Harap Muktamar NU Tidak Dibumbui Politik Uang

Hukum | 22 Desember 2021, 05:15 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berharap Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) bebas dari politik uang dan hoaks. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron berharap Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) bebas dari politik uang dan hoaks.

Dengan begitu, kata dia, bisa menjadi teladan nasional dalam menciptakan regenerasi kepemimpinan yang berintegritas.

Baca Juga: Muktamar ke-34 NU Dibuka Besok, Panitia: Total Peserta Resmi 1.959 Orang

"Kami menyampaikan selamat bermuktamar dan berharap Muktamar NU menjadi teladan nasional dalam regenerasi kepemimpinan yang fair, tidak dibumbui money politic (berintegritas) dan penyebaran fitnah atau hoaks," kata Ghufron di Jember, Jawa Timur, Selasa (21/12/2021).

Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu juga mengklarifikasi terkait dengan beredarnya surat perintah penyelidikan (sprinlidik) palsu terkait dengan pelaksanaan Muktamar Ke-34 NU.

"Sejak kemarin beredar info tentang keluarnya sprinlidik KPK tertanggal 20 Desember 2021 seputar penyelenggaraan Muktamar ke-34 NU. Info tersebut jelas tidak benar dan info sprinlidik tersebut jelas hoaks atau palsu," tuturnya.

Baca Juga: Besok, Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Hadiri Pembukaan Muktamar ke-34 NU di Lampung Tengah

Ia menjelaskan, bahwa penomoran, tanda tangan, kontak informasi, serta formatnya jelas tidak sama dengan surat yang digunakan KPK seperti biasanya.

"Penggunaan info palsu/hoaks akan merugikan NU secara kelembagaan dan KPK berharap semoga di Lampung memberikan klarifikasi agar Muktamar NU sehat dan fair," ujar Ghufron.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya mengklarifikasi beredarnya gambar yang berisi pernyataan lembaga antirasuah itu akan memantau pelaksanaan Muktamar ke-34 NU di Provinsi Lampung pada tanggal 22-23 Desember 2021.

Baca Juga: Surat Penyelidikan Muktamar Ke-34 NU Dipastikan Palsu, Ketua KPK Minta Usut

"KPK menerima informasi yang beredar melalui aplikasi pesan dan media sosial terkait dengan pungutan kepada ASN untuk tujuan tertentu," ujar Fikri.

"Dan nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam informasi tersebut bukan merupakan nomor saluran pengaduan masyarakat KPK."

Ia pun menuturkan, masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat menyampaikan pengaduannya kepada KPK melalui email pengaduan @kpk.go.id, SMS 08558575575, WhatsApp 0811959575, website KWS http://kws.kpk.go.id, atau menyampaikan surat dan datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta.

Baca Juga: Benarkah Muktamar ke-34 NU Diawasi KPK?

KPK, lanjut dia, berulang kali menerima informasi adanya oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK maupun penyampaian informasi hoaks yang tujuannya untuk melakukan pemerasan, penipuan, maupun tindak kejahatan lainnya kepada masyarakat.

"KPK tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK," ujar Fikri.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU