Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Harap Muktamar NU Tidak Dibumbui Politik Uang
Hukum | 22 Desember 2021, 05:15 WIBBaca Juga: Surat Penyelidikan Muktamar Ke-34 NU Dipastikan Palsu, Ketua KPK Minta Usut
"KPK menerima informasi yang beredar melalui aplikasi pesan dan media sosial terkait dengan pungutan kepada ASN untuk tujuan tertentu," ujar Fikri.
"Dan nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam informasi tersebut bukan merupakan nomor saluran pengaduan masyarakat KPK."
Ia pun menuturkan, masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat menyampaikan pengaduannya kepada KPK melalui email pengaduan @kpk.go.id, SMS 08558575575, WhatsApp 0811959575, website KWS http://kws.kpk.go.id, atau menyampaikan surat dan datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta.
Baca Juga: Benarkah Muktamar ke-34 NU Diawasi KPK?
KPK, lanjut dia, berulang kali menerima informasi adanya oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK maupun penyampaian informasi hoaks yang tujuannya untuk melakukan pemerasan, penipuan, maupun tindak kejahatan lainnya kepada masyarakat.
"KPK tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK," ujar Fikri.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Antara