> >

MAKI Serahkan Bukti Baru Kasus Dugaan Suap Rachel Vennya ke Bareskrim Polri

Hukum | 22 Desember 2021, 01:29 WIB
Rachel Vennya dan Salim Nauderer saat menjalani sidang atas kasus pelanggaran karantina di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). (Sumber: Kompas.com/Naufal)

Tidak hanya itu, lanjut Boyamin, terkait uang suap Rp30 juta yang masuk ke Kania, dibuat seolah-olah dititipkan.

Bukti lainnya yang diperoleh dari dokumen persidangan tersebut, Rachel Vennya menghilang dari karantina karena mengetahui Intan, salah seorang teman Rachel, tidak menjalani karantina setelah pulang dari luar negeri.

"Rachel meminta saran dari Intan, terbukti Intan juga yang menjemput di Wisma Atlet Pademangan menggunakan mobilnya. Jadi artinya ini (pratik) sudah punya pengalamanlah melepaskan diri dari karantina," ujar Boyamin.

Dengan adanya bukti baru tersebut, Boyamin berharap Bareskrim Polri dapat menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkannya sejak 16 Desember lalu, dan menelusuri kejadian tidak karantina sebelum dan juga sesudah kejadian Rachel Vennya.

Baca Juga: Pungli dalam Kasus Rachel Vennya Bikin Malu, Kompolnas: Polda Metro Jaya Harus Usut Itu

Menurut dia, untuk menelusuri hal itu, penyidik dapat membuka rekening atas nama Ovelina dan Kania, guna mengetahui ke mana saja aliran uangnya.

"Berkas pengadilan itu juga membuktikan pengembalian uang Rp30 juta dilakukan setelah kasus Rachel Vennya ramai, jadi bukan karena keikhlasan atau sukarela mengembalikannya," ujar Boyamin.

Boyamin mengatakan memiliki data lengkap orang-orang yang terlibat, mulai dari nama lengkap, nomor rekening, termasuk nama dua oknum TNI AU (FSU dan IGW) yang membantu kaburnya Rachel Vennya.

Baca Juga: Menko Mahfud Sebut Kasus Rachel Vennya Tergolong Pungli, Minta Seluruh Pihak yang Terlibat Diusut

Boyamin menambahkan pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang meminta penegak hukum mengusut tuntas kasus Rachel Vennya, dianggap seperti rekomendasi agar kasus tersebut dituntaskan.

Saat ini, kata Boyamin, laporan yang dilayangkan secara daring tersebut sudah diproses administrasi menjadi laporan informasi yang tercatat nomor registrasi di Polri.

Bukti dan dokumen yang dibawanya akan diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina, Staf Setjen DPR Ovelina Dinonaktifkan Sejak Oktober 2021

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU