MAKI Serahkan Bukti Baru Kasus Dugaan Suap Rachel Vennya ke Bareskrim Polri
Hukum | 22 Desember 2021, 01:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (21/12/2021).
Kedatangan Boyamin itu untuk menyerahkan dokumen dan bukti baru terkait dugaan tindak pidana suap atau pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan Rachel Vennya hingga terbebas dari karantina.
Baca Juga: Dua Prajurit TNI AU yang Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina Resmi Ditahan
MAKI tidak melayangkan laporan ke Bareskrim Polri melalui surat elektronik dan pos, terkait dugaan pungli kasus tidak dikarantinanya Rachel Vennya usai pulang dari luar negeri.
"Saya ke sini (Bareskrim) dalam rangka menindaklanjuti laporan saya, menyerahkan tambahan bukti," kata Boyamin di Jakarta pada Selasa (21/12/2021).
Ia menyebutkan, apa yang diserahkannya kepada Bareskrim Polri merupakan bukti baru yang diperolehnya dari proses persidangan Rachel Vennya di Pengadilan Negeri Tangerang, yang diyakininya benar keterangan yang ada di dalamnya.
Bukti tersebut, kata Bonyamin, memperkuat dugaan adanya pungli atau suap uang senilai Rp30 juta dari Rachel Vennya kepada dua orang bernama Ovelina dan Kania.
Baca Juga: Ini Alur Kongkalikong Suap Rp 40 Juta Rachel Vennya Bebas Karantina, Ada Mafia Karantina?
"Kania ini jelas adalah aparatur negara, oknum Satgas Covid-19 khusus karantina di bandara," ujar Boyamin.
Boyamin mengungkapkan, bahwa dari bukti berkas persidangannya tersebut, Rachel Vennya tidak mungkin keluar dari karantina tanpa peran oknum satgas tersebut.
Kemudian, dijelaskan trik yang dilakukan Rachel untuk terbebas dari karantina seperti mengaku sebagai anak anggota DPR, berdalih ke Wisma Atlet Pademangan, kemudian mengaku akan karantina di hotel.
"Jadi proses itulah kalau tanpa peran oknum yang aparatur negara maka tidak akan lolos," ujar Boyamin.
Baca Juga: Polda Metro: Kasus Pungli Rachel Vennya Sudah Ditangani, Berkas Pemeriksaan Telah Masuk ke Kejaksaan
Tidak hanya itu, lanjut Boyamin, terkait uang suap Rp30 juta yang masuk ke Kania, dibuat seolah-olah dititipkan.
Bukti lainnya yang diperoleh dari dokumen persidangan tersebut, Rachel Vennya menghilang dari karantina karena mengetahui Intan, salah seorang teman Rachel, tidak menjalani karantina setelah pulang dari luar negeri.
"Rachel meminta saran dari Intan, terbukti Intan juga yang menjemput di Wisma Atlet Pademangan menggunakan mobilnya. Jadi artinya ini (pratik) sudah punya pengalamanlah melepaskan diri dari karantina," ujar Boyamin.
Dengan adanya bukti baru tersebut, Boyamin berharap Bareskrim Polri dapat menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkannya sejak 16 Desember lalu, dan menelusuri kejadian tidak karantina sebelum dan juga sesudah kejadian Rachel Vennya.
Baca Juga: Pungli dalam Kasus Rachel Vennya Bikin Malu, Kompolnas: Polda Metro Jaya Harus Usut Itu
Menurut dia, untuk menelusuri hal itu, penyidik dapat membuka rekening atas nama Ovelina dan Kania, guna mengetahui ke mana saja aliran uangnya.
"Berkas pengadilan itu juga membuktikan pengembalian uang Rp30 juta dilakukan setelah kasus Rachel Vennya ramai, jadi bukan karena keikhlasan atau sukarela mengembalikannya," ujar Boyamin.
Boyamin mengatakan memiliki data lengkap orang-orang yang terlibat, mulai dari nama lengkap, nomor rekening, termasuk nama dua oknum TNI AU (FSU dan IGW) yang membantu kaburnya Rachel Vennya.
Baca Juga: Menko Mahfud Sebut Kasus Rachel Vennya Tergolong Pungli, Minta Seluruh Pihak yang Terlibat Diusut
Boyamin menambahkan pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang meminta penegak hukum mengusut tuntas kasus Rachel Vennya, dianggap seperti rekomendasi agar kasus tersebut dituntaskan.
Saat ini, kata Boyamin, laporan yang dilayangkan secara daring tersebut sudah diproses administrasi menjadi laporan informasi yang tercatat nomor registrasi di Polri.
Bukti dan dokumen yang dibawanya akan diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina, Staf Setjen DPR Ovelina Dinonaktifkan Sejak Oktober 2021
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Antara