MAKI Serahkan Bukti Baru Kasus Dugaan Suap Rachel Vennya ke Bareskrim Polri
Hukum | 22 Desember 2021, 01:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (21/12/2021).
Kedatangan Boyamin itu untuk menyerahkan dokumen dan bukti baru terkait dugaan tindak pidana suap atau pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan Rachel Vennya hingga terbebas dari karantina.
Baca Juga: Dua Prajurit TNI AU yang Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina Resmi Ditahan
MAKI tidak melayangkan laporan ke Bareskrim Polri melalui surat elektronik dan pos, terkait dugaan pungli kasus tidak dikarantinanya Rachel Vennya usai pulang dari luar negeri.
"Saya ke sini (Bareskrim) dalam rangka menindaklanjuti laporan saya, menyerahkan tambahan bukti," kata Boyamin di Jakarta pada Selasa (21/12/2021).
Ia menyebutkan, apa yang diserahkannya kepada Bareskrim Polri merupakan bukti baru yang diperolehnya dari proses persidangan Rachel Vennya di Pengadilan Negeri Tangerang, yang diyakininya benar keterangan yang ada di dalamnya.
Bukti tersebut, kata Bonyamin, memperkuat dugaan adanya pungli atau suap uang senilai Rp30 juta dari Rachel Vennya kepada dua orang bernama Ovelina dan Kania.
Baca Juga: Ini Alur Kongkalikong Suap Rp 40 Juta Rachel Vennya Bebas Karantina, Ada Mafia Karantina?
"Kania ini jelas adalah aparatur negara, oknum Satgas Covid-19 khusus karantina di bandara," ujar Boyamin.
Boyamin mengungkapkan, bahwa dari bukti berkas persidangannya tersebut, Rachel Vennya tidak mungkin keluar dari karantina tanpa peran oknum satgas tersebut.
Kemudian, dijelaskan trik yang dilakukan Rachel untuk terbebas dari karantina seperti mengaku sebagai anak anggota DPR, berdalih ke Wisma Atlet Pademangan, kemudian mengaku akan karantina di hotel.
"Jadi proses itulah kalau tanpa peran oknum yang aparatur negara maka tidak akan lolos," ujar Boyamin.
Baca Juga: Polda Metro: Kasus Pungli Rachel Vennya Sudah Ditangani, Berkas Pemeriksaan Telah Masuk ke Kejaksaan
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Antara