> >

Penganut Aliran Agama Minoritas Kerap Mengalami Kekerasan, Menkumham: Melanggar Hak Rasa Aman

Agama | 21 Desember 2021, 23:05 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly saat rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. (Sumber: kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan, kerap terjadi kekerasan terhadap penganut aliran kepercayaan atau agama minoritas oleh aliran mayoritas di Indonesia akhir-akhir ini.

“Salah satu masalah yang akhir-akhir ini muncul adalah masalah terhadap penganut aliran minoritas dari suatu agama yang dipandang menyimpang oleh aliran mayoritas,” kata Yasonna dalam seminar daring internasonal, Selasa (21/12/2021), dikutip dari Antara.

Yasonna meyakini bahwa kehadiran dan perkembangan aliran minoritas senantiasa menimbulkan gesekan dan ketegangan di dalam masyarakat.

Baca Juga: Diajak Bercerita NU Garis Lucu, Netizen pun Suguhkan Kisah-kisah Toleransi Lucu yang Adem Banget

Hal tersebut tidak terlepas dari perkembangan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat dan kecenderungan sosial yang resisten atau menolak perubahan yang belum dikenal dengan baik.

Gesekan yang terjadi di masyarakat merupakan awal mula perubahan dan pergeseran di kalangan sosial. Menurut Yasonna, hal tersebut merupakan suatu kewajaran.

“Gesekan menjadi permasalahan ketika terjadi kekerasan yang tidak saja melanggar hak kebebasan beragama, tetapi juga telah melanggar hak rasa aman yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas,” kata Yasonna.

Negara memiliki tanggung jawab untuk hadir, memberikan perlindungan, dan memberikan penghormatan bagi warganya, termasuk yang berasal dari kelompok minoritas. 

Hal tersebut selaras dengan mandat konstitusi dalam Pasal 28I ayat (4) yang menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Baca Juga: Menag Ajak Tingkatkan Toleransi Antarumat Beragama: Jangan Sebatas Perayaan Semata

“Pemerintah memiliki komitmen yang serius dalam upaya menjembatani perbedaan yang ada,” kata Yasonna.

Terlebih, hak kebebasan beragama diakui sebagai hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi atau dirampas dalam kondisi apa pun dan oleh siapa pun. 

Perlakuan tersebut mengharuskan negara untuk menerima agama apa pun atau aliran apa pun yang masuk dan berkembang di Indonesia.

Hal ini sepanjang sesuai dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dan tidak menyinggung prinsip dan kepercayaan umat agama lainnya.

“Sudah menjadi tugas bagi negara untuk melindungi hak kebebasan setiap orang dalam beragama dan beribadah,” kata Yasonna.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU