Penganut Aliran Agama Minoritas Kerap Mengalami Kekerasan, Menkumham: Melanggar Hak Rasa Aman
Agama | 21 Desember 2021, 23:05 WIB“Pemerintah memiliki komitmen yang serius dalam upaya menjembatani perbedaan yang ada,” kata Yasonna.
Terlebih, hak kebebasan beragama diakui sebagai hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi atau dirampas dalam kondisi apa pun dan oleh siapa pun.
Perlakuan tersebut mengharuskan negara untuk menerima agama apa pun atau aliran apa pun yang masuk dan berkembang di Indonesia.
Hal ini sepanjang sesuai dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dan tidak menyinggung prinsip dan kepercayaan umat agama lainnya.
“Sudah menjadi tugas bagi negara untuk melindungi hak kebebasan setiap orang dalam beragama dan beribadah,” kata Yasonna.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara