> >

Pegawai Toko Mebel Pukul Kepala Bos dengan Kayu hingga Tewas, Sakit Hati Pinjam Uang Tidak Diberi

Kriminal | 21 Desember 2021, 13:06 WIB
Ilustrasi pembunuhan. (Sumber: Shutterstock.com)

TANGERANG, KOMPAS.TV - Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria pelaku pembunuhan berinisal AR (35) di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (20/12/2021).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu mengatakan, AR ditangkap lantaran membunuh AS (61), pemilik toko mebel di tempatnya bekerja.

"Kami mengungkap kasus pembunuhan terjadi di wilayah Polsek Teluknaga. Jadi peristiwa ini peristiwa kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Deonijiu saat konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kota Tangerang, Selasa (21/12).

Deonijiu menguraikan, pembunuhan itu bermula saat AR yang merupakan pegawai toko korban merasa sakit hati dengan perlakuan dari AS.

AR sakit hati karena korban menolak untuk memberikan pinjaman uang. Pelaku meminjam uang lantaran terlilit utang.

"Alasannya, memang yang bersangkutan (AR) sakit hati. Sakit hati berawal dari yang bersangkutan (AR) mau meminjam uang, karena (AR) terlibat utang piutang yang banyak," urai Deonijiu.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Driver Ojol hingga Meninggal

Kemudian, pada tanggal 10 Desember 2021, pelaku berjalan dari toko mebel tempat dia bekerja ke kediaman korban.

Lokasi antara keduanya tidak terlalu jauh. Sesampainya di kediaman AS, pelaku langsung menuju ke kamar tidur korban.

Saat itu, pelaku sudah membawa balok kayu.

"Sampai di kamar, korban sedang menonton televisi, sehingga pelaku memiliki peluang untuk melakukan penganiayaan, mengayunkan balok tersebut ke kepala korban," ucap Deonijiu.

"Kemudian ayunan balok kedua sempat ditangkis oleh korban. Namun, korban  yang tidak berdaya (lalu) tersungkur, pelaku melakukan pemukulan yang berikutnya," sambungnya.

Baca juga: Kasus Driver GoCar Perkosa Perawat, Polisi: Pelaku Ngaku atas Dasar Sama Suka

Korban meninggal di tempat, sedangkan pelaku langsung kabur dari tempat kejadian perkara.

Polisi kemudian menangkap AR pada 20 Desember 2021. Karena perbuatannya, AR disangkakan melanggar Pasal 338 juncto 365 ayat 3 KUHP.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU