Pegawai Toko Mebel Pukul Kepala Bos dengan Kayu hingga Tewas, Sakit Hati Pinjam Uang Tidak Diberi
Kriminal | 21 Desember 2021, 13:06 WIB"Sampai di kamar, korban sedang menonton televisi, sehingga pelaku memiliki peluang untuk melakukan penganiayaan, mengayunkan balok tersebut ke kepala korban," ucap Deonijiu.
"Kemudian ayunan balok kedua sempat ditangkis oleh korban. Namun, korban yang tidak berdaya (lalu) tersungkur, pelaku melakukan pemukulan yang berikutnya," sambungnya.
Baca juga: Kasus Driver GoCar Perkosa Perawat, Polisi: Pelaku Ngaku atas Dasar Sama Suka
Korban meninggal di tempat, sedangkan pelaku langsung kabur dari tempat kejadian perkara.
Polisi kemudian menangkap AR pada 20 Desember 2021. Karena perbuatannya, AR disangkakan melanggar Pasal 338 juncto 365 ayat 3 KUHP.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV