> >

Pemprov DKI Tidak Perbolehkan Petasan dan Pawai pada Perayaan Tahun Baru 2022

Peristiwa | 21 Desember 2021, 12:43 WIB
Ilustrasi tahun baru 2022. Pemprov DKI Jakarta memastikan larangan kegiatan arak-arakan dan kembang api saat perayaan pergantian tahun 2022. (Sumber: Kompas.TV/Ant)

Diketahui, per Sabtu (18/12) akhir pekan lalu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan tiga kasus Omicron pertama di Tanah Air.

Kasus pertama dialami oleh petugas kebersihan di RSDC Wisma Atlet. Sementara dua kasus lainnya dialami WNI yang baru melakukan perjalanan ke Amerika Serikat dan Inggris. 

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU