Jangan Sembarangan Coret-coret Uang, Bisa Dibui 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Hukum | 21 Desember 2021, 08:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bank Indonesia mengingatkan khalayak untuk tidak mencorat-coret uang, karena termasuk pelanggaran dan bisa kena pidana. Demikian diatur dalam UU No. 7 tahun 2011 pasal 35.
Pidana penjaranya paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Berikut bunyi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata Uang Pasal 35 :
- Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Baca Juga: Viral Uang Rp10 Ribu Dicorat-coret, Bank Indonesia Beri Tanggapan
Diberitakan sebelumnya, sebuah unggahan yang memperlihatkan uang pecahan Rp10.000 dicoret-coret viral di media sosial, Kamis (16/12/2021) kemarin.
Pengunggah mengatakan uang itu didapatkannya sebagai kembalian.
Tangkapan layar uang yang dicoret-coret itu diunggah melalui Twitter dan mendapatkan ribuan respons dari netizen. Tampak pada unggahan, uang yang dicoret adalah keluaran 2016 berwarna ungu senilai Rp10 ribu dan bergambar pahlawan nasional Frans Kaisiepo.
Kaisiepo dianugerahi Bintang Mahaputra Adipradana Kelas Dua oleh pemerintah Indonesia dan diangkat sebagai Pahlawan Nasional Indonesia pada peringatan 30 tahun penyerahan Papua ke Indonesia pada tahun 1993.
"Tweet ini bukan bermaksud merendahkan, melecehkan, menyepelekan nilai2 mata uang & nilai2 kepahlawanan dr pahlawan tsb. tweet ini semata2 berangkat dr keresahan thdp fenomena mencoret2 uang yg umum tjdi di negara ini. so, unt temen2 mari bersikap bijak thdp apa pun itu," tulis pengunggah.
Baca Juga: 5 Uang Kertas Kuno yang Dihargai hingga Rp1,5 Miliar, Pemiliknya Siap-siap Jadi Miliarder
Tanggapan Bank Indonesia
Menanggapi unggahan itu Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan buka suara. Junanto mengimbau kepada masyarakat untuk tak mencoret uang rupiah.
"Cintai, bangga, pahami rupiah dengan tidak melipat-lipat, mencoret-coret, men-stapler," jelasnya dikutip dari Kompas.com, Senin (20/12/2021).
Tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang mencoret-coret uang dianggap sebagai pengrusakan uang.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga uang rupiah sebagai mata uang negara kita sehingga perlu dirawat dengan baik," kata Junanto.
Baca Juga: Daftar Uang Koin Rupiah Terbuat dari Emas, Dibenarkan Bank Indonesia, Terbesar Rp850 Ribu
Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/kompas.com